Bahlil
Lahadalia.@Antara.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
mengatakan empat tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya oleh pemerintah
mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung dari pemerintah
daerah.
Empat
tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera
Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Hanya
izin tambang berlabel Kontrak Karya (KK) yang tidak dicabut oleh pemerintah,
tepatnya milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam. Total ada lima
tambang di Kawasan Raja Ampat.
Bahlil
menyatakan izin dari lima tambang itu hampir semua dikeluarkan pemerintah
daerah, hanya izin tambang PT Gag Nikel saja yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sementara itu pemberian izin tambang berupa IUP untuk empat perusahaan lainnya
dilakukan di era izin tambang masih diberikan oleh pemerintah daerah.
"Dari
5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT
Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU
izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," sebut
Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Ungkap Alasannya
Adapun
izin tambang dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini
berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan
Hidup.
Selain
itu, empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan
Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya
penerapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan
ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut.
Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin
menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," papar Bahlil.
Pemerintah
daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga
menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut
izinnya.
"Alasan
yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran
dari pemerintah daerah," sebut Bahlil.
Sumber
: detikfinance
0 Komentar