Ticker

7/recent/ticker-posts

Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA Jadi Target KPK

 

Ida Fauziyah.@Beritasatu.com/Gilang Rachmat.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
 
"Informasi dan keterangan dari para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
 
Menurut Budi, keterangan dari para saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut. KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara pemerasan pengurusan TKA.
 
"Sampai saat ini, kami masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan di hadapan penyidik," tambahnya.
 
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Suhartono, juga dimintai keterangan terkait kemungkinan keterlibatan Ida Fauziyah. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai dugaan keterlibatan sang mantan menteri.
 
Menurut Suhartono, praktik dugaan pemerasan TKA bersifat teknis dan dijalankan oleh tim lapangan. "Bukan tidak berurusan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki tugas masing-masing," ucapnya usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).
 
Suhartono menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih menjabat Menaker. Ia mengaku rutin melaporkan berbagai hal, termasuk urusan TKA, dalam rapat pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.
 
"Setiap rapim pasti ada laporan yang disampaikan kepada pimpinan, termasuk soal TKA," jelasnya.
 
Ia menambahkan, koordinasi dengan Ida Fauziyah lebih banyak dalam konteks reformasi birokrasi, seperti digitalisasi sistem dan penataan kepegawaian. "Itu lebih ke arah perbaikan sistem birokrasi," tuturnya.
 
KPK juga menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dokumen aliran dana terkait pemerasan TKA. Lokasi yang digeledah meliputi dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah milik ASN Kemenaker.
 
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, ASN, dan pegawai. Dugaan sementara, jumlah uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.
 
KPK juga menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di delapan lokasi pada 20–23 Mei 2025. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.
 
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020–2023. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Pada Mei 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka, meski hingga kini belum mengungkap identitas serta peran mereka ke publik.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar