Ida Fauziyah.@Beritasatu.com/Gilang
Rachmat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk
memeriksa Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dugaan
pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker). Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi
yang telah diperiksa.
"Informasi dan keterangan dari
para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa
kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja," ujar Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(3/6/2025).
Menurut Budi, keterangan dari para
saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk
menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut.
KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara pemerasan
pengurusan TKA.
"Sampai saat ini, kami masih
mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam
pemeriksaan di hadapan penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta
& PKK) Kemenaker, Suhartono, juga dimintai keterangan terkait kemungkinan
keterlibatan Ida Fauziyah. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai
dugaan keterlibatan sang mantan menteri.
Menurut Suhartono, praktik dugaan
pemerasan TKA bersifat teknis dan dijalankan oleh tim lapangan. "Bukan
tidak berurusan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki
tugas masing-masing," ucapnya usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).
Suhartono menjabat sebagai Dirjen
Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih
menjabat Menaker. Ia mengaku rutin melaporkan berbagai hal, termasuk urusan
TKA, dalam rapat pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.
"Setiap rapim pasti ada laporan
yang disampaikan kepada pimpinan, termasuk soal TKA," jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Ida
Fauziyah lebih banyak dalam konteks reformasi birokrasi, seperti digitalisasi
sistem dan penataan kepegawaian. "Itu lebih ke arah perbaikan sistem
birokrasi," tuturnya.
KPK juga menggeledah tiga lokasi yang
berkaitan dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai
sebesar Rp 300 juta serta dokumen aliran dana terkait pemerasan TKA. Lokasi
yang digeledah meliputi dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah milik ASN
Kemenaker.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa
sejumlah pihak dari Kemenaker, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, ASN, dan
pegawai. Dugaan sementara, jumlah uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.
KPK juga menyita 13 kendaraan dari
hasil penggeledahan di delapan lokasi pada 20–23 Mei 2025. Kendaraan yang
disita terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker
dan tujuh rumah lainnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana
korupsi dalam pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020–2023. KPK
mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2024 setelah menerima laporan
masyarakat. Pada Mei 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka, meski hingga
kini belum mengungkap identitas serta peran mereka ke publik.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar