MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
- Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi, melaksanakan
kegiatan penyebaran dan penyuluhan Maklumat Kapolres Kuansing mengenai larangan
terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini berlangsung
pada Sabtu (21/6/2025) pukul 09.00 WIB di Kecamatan Pangean. Personel Unit Yanmas Polsek Pangean,
yakni Aipda Akhmad Ja’is, Aiptu Zulpen H, Bripka Alek Sandra, dan Bripka
Supriono memberikan edukasi Kapolres Kuansing. Dalam pelaksanaannya, petugas mengajak
masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta tidak melakukan
aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berdampak
pada kehidupan generasi mendatang. Masyarakat diingatkan bahwa aktivitas PETI
adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring menegaskan
bahwa Polri akan terus melakukan tindakan preventif, persuasif, dan represif
terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penyampaiannya, Kapolres
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah kepolisian dalam
menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Melalui kegiatan ini, masyarakat
diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga alam serta tidak tergiur
keuntungan sesaat dari praktik pertambangan ilegal. Kapolsek Pangean juga
mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila
menemukan aktivitas PETI di sekitar tempat tinggal mereka. Selama kegiatan berlangsung, situasi
di lapangan aman, tertib, dan kondusif. Respon masyarakat terhadap penyuluhan
yang diberikan pun cukup positif, menunjukkan adanya dukungan terhadap
langkah-langkah Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan hidup
di wilayah Kecamatan Pangean," pungkas Kapolsek. (Darmayani)
0 Komentar