Ticker

7/recent/ticker-posts

Polsek Pangean sampaikan Maklumat Kapolres Kuansing Pada Warga Soal PETI

 

Polsek Pangean sampaikan Maklumat Kapolres Kuansing Pada Warga Soal PETI

MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi) - Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi, melaksanakan kegiatan penyebaran dan penyuluhan Maklumat Kapolres Kuansing mengenai larangan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (21/6/2025) pukul 09.00 WIB di Kecamatan Pangean.
 
Personel Unit Yanmas Polsek Pangean, yakni Aipda Akhmad Ja’is, Aiptu Zulpen H, Bripka Alek Sandra, dan Bripka Supriono memberikan edukasi Kapolres Kuansing.
 
Dalam pelaksanaannya, petugas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berdampak pada kehidupan generasi mendatang. Masyarakat diingatkan bahwa aktivitas PETI adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan tindakan preventif, persuasif, dan represif terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
 
Dalam penyampaiannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
 
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga alam serta tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik pertambangan ilegal. Kapolsek Pangean juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI di sekitar tempat tinggal mereka.
 
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan aman, tertib, dan kondusif. Respon masyarakat terhadap penyuluhan yang diberikan pun cukup positif, menunjukkan adanya dukungan terhadap langkah-langkah Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Pangean," pungkas Kapolsek. (Darmayani)

Posting Komentar

0 Komentar