Ticker

7/recent/ticker-posts

Khofifah Gubernur Jatim Diperiksa KPK Soal Dana Hibah

 

Khofifah Gubernur Jatim Diperiksa KPK Soal Dana Hibah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.@Beritasatu.com/Agung Dharma


MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
 
"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
 
Khofifah tiba di Polda Jatim pukul 09.45 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 17.55 WIB.
 
KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan Khofifah, yang dilakukan di Surabaya atas dasar efisiensi dan efektivitas. Hal ini disampaikan Pl  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
 
“Pemeriksaan di Jatim dilakukan karena tim penyidik sedang berada di sana, dan waktunya sesuai dengan kesediaan Ibu Gubernur,” jelas Asep.
 
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada 20 Juni 2025, tetapi Khofifah berhalangan hadir dan mengirimkan surat pembatalan dua hari sebelumnya.
 
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Jatim. KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
 
Tiga penerima adalah penyelenggara negara, satu merupakan staf penyelenggara negara. Dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
 
KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut guna memperlancar proses penyidikan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar