Gubernur
Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.@Beritasatu.com/Agung Dharma
MAJALAHJURNALIS.Com
(Surabaya) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait
dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam di Polda Jawa Timur, Kamis
(10/7/2025).
"Penyidik
menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan,
penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan
lembaga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Khofifah
tiba di Polda Jatim pukul 09.45 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul
17.55 WIB.
KPK
menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan Khofifah, yang
dilakukan di Surabaya atas dasar efisiensi dan efektivitas. Hal ini disampaikan
Pl Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu.
“Pemeriksaan
di Jatim dilakukan karena tim penyidik sedang berada di sana, dan waktunya
sesuai dengan kesediaan Ibu Gubernur,” jelas Asep.
KPK
sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada 20 Juni 2025, tetapi Khofifah
berhalangan hadir dan mengirimkan surat pembatalan dua hari sebelumnya.
Pemeriksaan
ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah
Jatim. KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17
pemberi suap.
Tiga
penerima adalah penyelenggara negara, satu merupakan staf penyelenggara negara.
Dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK
juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang yang
terlibat dalam kasus tersebut guna memperlancar proses penyidikan.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Komentar