MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas
pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan. "Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di
KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait
penyadapan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto) dalam Konferensi
Pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat
pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah
sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah. Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan
memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara
terbuka. "Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada
pengaturan penyadapan di KUHAP ini," tegas politikus Partai Gerindra itu. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar