12 pemerkosa seorang anak diamankan di Polres Malaka,
NTT.@dok. Polres Malaka.
MAJALAHJURNALIS.Com (Malaka) - Biadab, seorang anak berinisial M (13) diperkosa secara bergantian
oleh 12 pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini para pelaku
sudah ditangkap Polres Malaka. Dilansir detikBali, korban diperkosa para pelaku
di sejumlah lokasi berbeda.
"Ada 12
orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah,
Kabupaten Malaka, telah kami amankan," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki
Ganjar Gumilar, Minggu (24/8/2025).
Adapun
identitas 12 pelaku yakni LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN
(20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Para
pelaku ditangkap di waktu serta lokasi berbeda, dan sebagian ada yang
menyerahkan diri.
"Dari
serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan orang sebagai tersangka yang
terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku," kata Riki.
Kasus ini
terungkap berawal dari laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres
Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025. Satreskrim Polres Malaka kemudian menindaklanjuti
laporan tersebut.
Berdasarkan
hasil penyidikan, korban M diduga mengalami tindak pidana persetubuhan bergilir
sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
"Sehingga
kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan
pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan," tutur Riki.
Riki menyebut
12 pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman
hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5
miliar.
"Penyidik
akan melanjutkan proses pemberkasan perkara tahap I untuk kemudian dilimpahkan
kepada pihak kejaksaan," kata Riki.
Riki
menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur
hukum.
"Setiap
pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai
ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan
psikologis," tegasnya.
Sumber: detiksumut
0 Komentar