Ticker

7/recent/ticker-posts

Genjot Produksi Pertanian, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pupuk Bersubsidi

 

Genjot Produksi Pertanian, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pupuk Bersubsidi
Titik Serah pupuk subsidi jadi aturan baru Kementerian Pertanian dalam distribusi.@Kementan/Ist

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru perihal tata kelola pupuk bersubsidi guna menggenjot produksi pertanian RI guna menjadi lebih baik lagi.
 
Tata kelola pupuk bersubsidi kini diatur oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagai regulasi distribusi yang tepat sasaran.
 
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, perpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani.
 
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran pada Senin (4/8/2025).
 
Mengenai perpres tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menjelaskan, pemerintah kini mengatur pula mekanisme Titik Serah.
 
Adapun titik serah yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi.
 
"Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel," terang Andi.
 
Dia mengungkapkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat mengontrol sistem penyaluran pupuk dengan lebih seksama. Titik serah tersebut, lanjut Andi, akan ditunjuk oleh BUMN Pupuk dan mendapatkan ikatan kontrak secara hukum.
 
"Pihak yang ditunjuk (sebagai titik serah) akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Andi.
 
Lebih lanjut, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menyebutkan, perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
 
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
 
Sebelumnya, pemerintah tengah gencar mengawasi distribusi pupuk bersubsidi yang merupakan salah satu hal krusial dalam mendukung visi swasembada pangan. Selain menggenjot produksi pangan, pupuk menjadi komponen utama guna menjaga kualitas tanam oleh petani hingga di masa panen.
 
Andi Amran menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
 
Saat kunjungan kerja ke Kebun P240T di Kecamatan Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025), ia menyoroti langsung dugaan mark-up harga pupuk oleh oknum distributor.
 
Amran dengan tegas menyatakan pihaknya tak akan segan mencabut izin distributor yang terbukti menaikkan harga pupuk secara tidak wajar, khususnya pupuk bersubsidi yang seharusnya terjangkau petani.
 
"Tadi saya dengar harga pupuk yang seharusnya Rp 120.000, di-mark up sampai Rp 130.000. Itu jelas menyakiti rakyat. Kalau dibiarkan, itu akan beternak kejahatan. Hari ini juga, kita cabut izinnya. Ini bentuk kejahatan, jadi harus diputus rantainya," tegas Amran.
 
Selain itu, pemerintah juga memutuskan penunjukkan komisaris utama BUMN PT Pupuk Indonesia, langsung diemban oleh orang nomor dua Kementerian Pertanian. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, telah mengonfirmasi dirinya telah resmi ditunjuk sebagai komisaris utama (komut) PT Pupuk Indonesia (Persero).
 
Penunjukan itu dibuktikan dengan sudah diterimanya surat keputusan (SK) pengangkatan.
 
“Ya, sudah diterima SK-nya,” ujar Sudaryono kepada awak media seusai bertemu dengan Wamentan Belanda di kantor Kementan, Selasa (17/6/2025).
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar