Titik Serah pupuk
subsidi jadi aturan baru Kementerian Pertanian dalam distribusi.@Kementan/Ist
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Pemerintah telah menetapkan
aturan terbaru perihal tata kelola pupuk bersubsidi guna menggenjot produksi
pertanian RI guna menjadi lebih baik lagi.
Tata
kelola pupuk bersubsidi kini diatur oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
sebagai regulasi distribusi yang tepat sasaran.
Menteri
Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, perpres ini menjadi wujud
nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani.
“Perpres
ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani,
tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran
pada Senin (4/8/2025).
Mengenai
perpres tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP)
Andi Nur Alam Syah menjelaskan, pemerintah kini mengatur pula mekanisme Titik
Serah.
Adapun
titik serah yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh
BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi.
"Skema
ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan
akuntabel," terang Andi.
Dia
mengungkapkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat mengontrol
sistem penyaluran pupuk dengan lebih seksama. Titik serah tersebut, lanjut
Andi, akan ditunjuk oleh BUMN Pupuk dan mendapatkan ikatan kontrak secara
hukum.
"Pihak
yang ditunjuk (sebagai titik serah) akan terikat secara hukum yang diatur oleh
BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Andi.
Lebih
lanjut, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menyebutkan, perpres
ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai
pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung
jawab hingga titik serah.
“Titik
serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang
bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
Sebelumnya,
pemerintah tengah gencar mengawasi distribusi pupuk bersubsidi yang merupakan
salah satu hal krusial dalam mendukung visi swasembada pangan. Selain
menggenjot produksi pangan, pupuk menjadi komponen utama guna menjaga kualitas
tanam oleh petani hingga di masa panen.
Andi
Amran menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang distribusi pupuk
bersubsidi yang merugikan petani.
Saat
kunjungan kerja ke Kebun P240T di Kecamatan Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur,
Selasa (10/6/2025), ia menyoroti langsung dugaan mark-up harga pupuk oleh oknum
distributor.
Amran
dengan tegas menyatakan pihaknya tak akan segan mencabut izin distributor yang
terbukti menaikkan harga pupuk secara tidak wajar, khususnya pupuk bersubsidi
yang seharusnya terjangkau petani.
"Tadi
saya dengar harga pupuk yang seharusnya Rp 120.000, di-mark up sampai Rp
130.000. Itu jelas menyakiti rakyat. Kalau dibiarkan, itu akan beternak
kejahatan. Hari ini juga, kita cabut izinnya. Ini bentuk kejahatan, jadi harus
diputus rantainya," tegas Amran.
Selain
itu, pemerintah juga memutuskan penunjukkan komisaris utama BUMN PT Pupuk
Indonesia, langsung diemban oleh orang nomor dua Kementerian Pertanian. Wakil
Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, telah mengonfirmasi dirinya telah resmi
ditunjuk sebagai komisaris utama (komut) PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penunjukan
itu dibuktikan dengan sudah diterimanya surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Ya,
sudah diterima SK-nya,” ujar Sudaryono kepada awak media seusai bertemu dengan
Wamentan Belanda di kantor Kementan, Selasa (17/6/2025).
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar