Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan.@dok.
BP Haji.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah
Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, disebut-sebut bakal menjadi
Menteri Haji dan Umrah setelah lembaga tersebut resmi menjadi kementerian.
Kepastian itu
menyusul pengesahan Revisi Undang-Undang Haji pada Selasa (26/8/2025).
Isu calon
Menteri Haji dan Umrah mencuat dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu
(27/8/2025), yang turut dihadiri Gus Irfan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, secara terbuka menyebut Gus Irfan
sebagai calon menteri pertama untuk memimpin Kementerian Haji.
"Tentu
nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji," kata
Marwan dalam rapat tersebut.
Gus Irfan
dikenal luas sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa
Timur. Pria berusia 62 tahun itu lahir dan besar di Jombang. Ia merupakan putra
dari KH Yusuf Hasyim, sekaligus cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH
Hasyim.
Ketua Komisi
VIII DPR Sebut Gus Irfan Akan Jadi Menteri Haji
Sejak kecil,
Gus Irfan menempuh pendidikan di Jombang, mulai dari sekolah dasar hingga lulus
SMPP Jombang (kini SMAN 2 Jombang) pada 1981.
Ia kemudian
melanjutkan studi S1 di Universitas Brawijaya Malang dan menuntaskan
pendidikannya pada 1985. Tak berhenti di situ, ia juga meraih gelar magister di
kampus yang sama.
Keterlibatan
Gus Irfan di dunia pesantren dimulai pada 1989 ketika ia dipercaya sebagai
Sekretaris Umum Pondok Pesantren Tebuireng.
Pengalaman ini
membuka jalan baginya untuk memegang sejumlah posisi strategis, di antaranya:
- Komisaris
Utama PT BPR Tebuireng (1996-2016)
- Pengasuh
Pesantren Al-Farros (2006)
- Pengajar AKPER
Widyagama Malang (2013-2016)
Selain itu, ia
juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perekonomian NU (LPNU), sebuah posisi
penting yang memperluas kiprahnya dalam bidang ekonomi keumatan.
Nama Gus Irfan
juga sempat mencuat di kancah politik nasional. Pada Pilpres 2019, ia dipanggil
sebagai salah satu juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu,
kedekatannya dengan LPNU serta ketertarikannya pada visi ekonomi keumatan yang
diusung Sandiaga membuatnya dilibatkan dalam tim.
Ketika Prabowo
terpilih menjadi Presiden, Gus Irfan termasuk dalam jajaran tokoh yang diundang
ke kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kala itu, ia sempat
digadang-gadang masuk dalam kabinet, bahkan disebut calon wakil menteri.
Meski akhirnya
tidak ditunjuk dalam Kabinet Merah Putih, Gus Irfan mendapat mandat strategis
sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah di pemerintahan
Prabowo-Gibran.
Dengan
disahkannya Revisi UU Haji, BP Haji akan resmi bertransformasi menjadi
kementerian.
Sebelumnya
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan kementerian baru ini akan
mulai beroperasi maksimal 30 hari sejak UU tersebut diundangkan. Presiden
selanjutnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah
sebagai aturan turunan.
"Dan
pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa, Pak
Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih
cepat Pak, kalau enggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," ujar
Marwan.
Ia juga
menegaskan bahwa dengan perubahan tersebut, Menteri Agama tidak lagi mengurusi
persoalan haji.
"Segera
Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama,
mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai
Haji Nasaruddin Umar," lanjutnya.
Sementara itu,
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto
menuturkan aturan turunan terkait Kementerian Haji sedang difinalisasi bersama
Kementerian PAN-RB, khususnya menyangkut struktur organisasi dan kepegawaian.
Ia menekankan
bahwa mayoritas SDM nantinya akan bermigrasi dari Kementerian Agama dan BP
Haji.
"SDM-nya
kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan
dari Kemenag sama BP Haji," ujar Bambang.
Menurut
Bambang, proses transisi tersebut dipastikan tidak akan lebih dari 30 hari.
"Di dalam
undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30
hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai
organisasinya," kata dia.
Sumber: CNN
Indonesia
- Komisaris Utama PT BPR Tebuireng (1996-2016)
- Pengasuh Pesantren Al-Farros (2006)
- Pengajar AKPER Widyagama Malang (2013-2016)



0 Komentar