Gambar Gedung KPK.@SINDONews.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada
penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski belum umumkan
siapa tersangka dalam kasus ini, KPK memberikan penjelasan soal sosok yang
berpotensi menjadi tersangka.
"Potential
suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian
juga aliran dana," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
melansir detikNews, Sabtu (9/8/2025) .
Pemberi
perintah pembagian kuota adalah sosok tersangka dalam kasus ini. Ada juga yang
menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.
"Jadi
terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang
tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa
pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota
tersebut," tutur Asep.
Penyelidikan
kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini sebelumnya telah memasuki babak
baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji menjadi penyidikan.
"Perkara
haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan
penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke
tahap penyidikan," ujar Asep.
Asep
menjelaskan, KPK sudah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota
haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK
menerbitkan sprindik umum.
"KPK
telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait
dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama
2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Sumber: detiksumut
0 Komentar