Yaqut.@Ari
Saputra/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut
dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan terhadap eks
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara ini.
"Bahwa
pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang
Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan
FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK
Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan
dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan
perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua
orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Tindakan
larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan
Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk
6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Kerugian
Negara Rp 1 T Lebih
Sebelumnya,
KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi
kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam
perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1
triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi
mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil
hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan
internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi
masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil
lagi," ujarnya.
Perkara ini
sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan
(sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
Sumber : detiknews
0 Komentar