MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Kisruh masalah palang jalan diDusun Selat Pematang Desa Kuala Bangka Kecamatan
Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai protes masyarakat dan
pengusaha kepada Pemerintahan Desa serta BPD. Informasi
berkembang, Sabtu (2/8/2025), bahwa salah seorang warga yang minta namanya
tidak dimuat di media ini mengatakan, “Dibentuknya pengurus palang itu, oleh Pemerintah
Desa dan masyarakat sekitar 4 tahun lalu dengan memberikan kuasa tugas pada
seseorang selama 2 tahun, tapi dikarenakan kinerjanya kurang memuaskan,
masyarakat dan pengusaha keberatan, mereka menganjurkan petugasnya untuk segera
diganti. Tetapi petugas
penjaga palang bermohon untuk diganti dan pada waktu itu beliau berjanji untuk
memperbaiki kinerjanya. Namun, nyatanya setelah berjalan 2 tahun lamanya yang
rencananya pekerjaannya habis masa kontrak 4 tahun, tetapi ia tetap ambisi untuk
bertugas kembali. Sebelumnya, warga
dan pengusaha sepakat menolak keinginan penjaga palang itu, maka persoalannya
menjadi kisruh pro-kontra. Terjadilah rapat di kantor desa untuk musyawarah. Hasil rapat warga
dan pengusaha dengan Pemdes dan BPD tidak membuahkan hasil. Entah angina sorga
apa yang terhembus, diduga ada iming-iming, Pemdes berpihak pada petugas
penjaga palang yang tak mau diganti itu. Musyawarah tak membuahkan hasil.
Masih
dijelaskan sumber, berselang 4 hari, herannya BPD Kuala Bangka dan jajaran yang
lainya mengambil-alih langsung dengan membuat Surat Edaran, isinya palang jalan
besok (red-Senin, 3/8/2025) akan dibuka. Ketika
dipertanyakan awak media, pihak BPD Desa Kuala Bangka menunjukkan Surat Edaran keputusan
bersama pada awak media. Kepala Desa
dan DPD Desa Kuala Bangka telah mengeluarkan SK No: 474.3/621/Vlll/ KB/2025,
tentang pengambilan-alihan sementara Kepengurusan Palang Desa Kuala Bangka
tahun 2025/2027, berbunyi; Memutuskan
untuk, Melaksanakan/mengaktifkan palang sebagaimana dilaksanakan selama ini. Pengurus
palang diserahkan kepada BPD Desa Kuala Bangka sesuai SK(Surat
Keterangan) ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan terpilihnya
kepengurusan yang baru ditetapkan di Desa Kuala Bangka berlaku sejak 01 Agustus 2025 diketahui
Camat Kualuh Hilir, Nasrun Hidayat Rambe, LPM Ibrahim Tanjung, dan BPD Kuala
Bangka Paisal Tanjung. Menindaklanjuti
keputusan sepihak, Fauzi Sitorus Kades Kuala Bangka menjelaskan pada wartawan, "Udah
dilaksanakan musyawarah, namun belum selesai, Pak. Hari Senin (4/8/2025) ini
dilanjutkan musawarahnya, Pak!", ujar Kades melalui pesan WA. (Amsar Tanjung)
0 Komentar