Ticker

7/recent/ticker-posts

Masyarakat dan Pengusaha Kecewa BPD Kuala Bangka Labura Jadi Pengurus Palang tanpa Musyawarah

 

Masyarakat dan Pengusaha Kecewa BPD Kuala Bangka Labura Jadi Pengurus Palang tanpa Musyawarah

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Kisruh masalah palang jalan di Dusun Selat Pematang Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai protes masyarakat dan pengusaha kepada Pemerintahan Desa serta BPD.
 
Informasi berkembang, Sabtu (2/8/2025), bahwa salah seorang warga yang minta namanya tidak dimuat di media ini mengatakan, “Dibentuknya pengurus palang itu, oleh Pemerintah Desa dan masyarakat sekitar 4 tahun lalu dengan memberikan kuasa tugas pada seseorang selama 2 tahun, tapi dikarenakan kinerjanya kurang memuaskan, masyarakat dan pengusaha keberatan, mereka menganjurkan petugasnya untuk segera diganti.
 
Tetapi petugas penjaga palang bermohon untuk diganti dan pada waktu itu beliau berjanji untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, nyatanya setelah berjalan 2 tahun lamanya yang rencananya pekerjaannya habis masa kontrak 4 tahun, tetapi ia tetap ambisi untuk bertugas kembali.
 
Sebelumnya, warga dan pengusaha sepakat menolak keinginan penjaga palang itu, maka persoalannya menjadi kisruh pro-kontra. Terjadilah rapat di kantor desa untuk musyawarah.
 
Hasil rapat warga dan pengusaha dengan Pemdes dan BPD tidak membuahkan hasil. Entah angina sorga apa yang terhembus, diduga ada iming-iming, Pemdes berpihak pada petugas penjaga palang yang tak mau diganti itu. Musyawarah tak membuahkan hasil.



 
Masih dijelaskan sumber, berselang 4 hari, herannya BPD Kuala Bangka dan jajaran yang lainya mengambil-alih langsung dengan membuat Surat Edaran, isinya palang jalan besok (red-Senin, 3/8/2025) akan dibuka.
 
Ketika dipertanyakan awak media, pihak BPD Desa Kuala Bangka menunjukkan Surat Edaran keputusan bersama pada awak media.
 
Kepala Desa dan DPD Desa Kuala Bangka telah mengeluarkan SK No: 474.3/621/Vlll/ KB/2025, tentang pengambilan-alihan sementara Kepengurusan Palang Desa Kuala Bangka tahun 2025/2027, berbunyi;
 
Memutuskan untuk, Melaksanakan/mengaktifkan palang sebagaimana dilaksanakan selama ini. Pengurus palang diserahkan kepada BPD Desa Kuala Bangka sesuai SK(Surat Keterangan) ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan terpilihnya kepengurusan yang baru ditetapkan di Desa Kuala Bangka berlaku sejak 01 Agustus 2025 diketahui Camat Kualuh Hilir, Nasrun Hidayat Rambe, LPM Ibrahim Tanjung, dan BPD Kuala Bangka Paisal Tanjung.
 
Menindaklanjuti keputusan sepihak, Fauzi Sitorus Kades Kuala Bangka menjelaskan pada wartawan, "Udah dilaksanakan musyawarah, namun belum selesai, Pak. Hari Senin (4/8/2025) ini dilanjutkan musawarahnya, Pak!", ujar Kades melalui pesan WA. (Amsar Tanjung)

Posting Komentar

0 Komentar