Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham
Imipas) Yusril Ihza Mahendra.@Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
menegaskan pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif enam lembaga negara
(LN) bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta (TPF) untuk
mengusut kerusuhan demo akhir Agustus 2025.
Menurut
Yusril, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis
Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses demo yang
diselenggarakan pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.
Dalam rakor
tersebut, hadir seluruh komisi terkait dan LPSK, kecuali Ombudsman.
Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret
penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan. Komnas HAM
juga menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa
tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Bahwa
kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta
terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah
sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada
dorongan apalagi arahan dari presiden atau pemerintah,” jelas Yusril, Senin
(15/9/2025).
Yusril
menambahkan keenam lembaga tersebut, yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga
negara independen yang dibentuk oleh undang-undang. Pemerintah menghormati
independensi mereka.
"Karena
itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas
betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada
Lembaga Negara bidang HAM tersebut,” ujar Yusril.
"Pemerintah
menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim
independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo
beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah
mereka umumkan,” sambungnya.
Berbeda dengan TGPF
Yusril
menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan
pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam
pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk
dalam 17+8 tuntutan rakyat.
“Berdasarkan
pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan keputusan
presiden (keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka
waktu kerja tim tersebut,” terang Yusril.
Terkait apakah
presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau
perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan
Presiden.
"Saya
tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya
menjadi kewenangan presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali
dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau,” pungkas Yusril.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar