Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Terduga Korupsi
Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135,81 Miliar.@merdeka.com.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan
dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda
berkapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
Regional I Belawan tahun 2018-2021 senilai Rp135,81 miliar.
Plh Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan, kedua
tersangka berinisial BS yang merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan
Surabaya periode 2017 hingga 2021. Kemudian, mantan Direktur Teknik PT Pelindo
I tahun 2018 hingga 2021, berinisial HAP. Penyidik menemukan minimal dua alat
bukti yang sah dalam dugaan korupsi tersebut.
Kedua
tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung
sejak hari ini," kata Husairi, Kamis (25/9/2025).
Awal Mula Perkara
Husairi
mengungkapkan, perkara ini berawal dari pengadaan kapal senilai Rp135,81
miliar. Namun, dalam pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dari ketentuan
kontrak.
"Negara
mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Lalu, kerugian
perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun
dimanfaatkan," ungkapnya.
Kedua
tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber :
Merdeka.com
0 Komentar