Ticker

7/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135,81 Miliar, Kejati Sumut tetapkan 2 tersangka

 

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135,81 Miliar, Kejati Sumut tetapkan 2 tersangka
Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Terduga Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135,81 Miliar.@merdeka.com.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021 senilai Rp135,81 miliar.
 
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan, kedua tersangka berinisial BS yang merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017 hingga 2021. Kemudian, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I tahun 2018 hingga 2021, berinisial HAP. Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam dugaan korupsi tersebut.
 
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Husairi, Kamis (25/9/2025).
 
Awal Mula Perkara
 
Husairi mengungkapkan, perkara ini berawal dari pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dari ketentuan kontrak.
 
"Negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Lalu, kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," ungkapnya.
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Merdeka.com

Posting Komentar

0 Komentar