Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lanjuti Putusan MK, Menaker Siapkan Upah Minimum, KHL Jadi Penentu Utama

 

Lanjuti Putusan MK, Menaker Siapkan Upah Minimum, KHL Jadi Penentu Utama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.@Beritasatu.com/Roy Adriansyah.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum nasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengamanatkan perhitungan upah harus lebih adil dan sesuai kondisi riil tiap daerah.
 
Yassierli menekankan pemerintah perlu menggunakan pendekatan baru yang lebih komprehensif. Salah satu poin penting yang harus diakomodasi adalah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum.
 
“Kita membaca dan menelaah dengan cermat amanah MK, termasuk bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Terkait hal itu kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi KHL,” ujarnya.
 
Menaker juga menyoroti perbedaan upah minimum antar wilayah yang dinilai semakin mencolok. Faktor utama disparitas tersebut adalah variasi kondisi ekonomi dan pertumbuhan di tiap daerah. Terkait hal itu, pemerintah mempertimbangkan konsep baru, yaitu kenaikan upah tidak lagi diberlakukan dalam satu angka yang sama.
 
“Kalau satu angka, disparitas tetap terjadi. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi harus bisa memiliki kenaikan lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya tidak besar,” jelas Yassierli.
 
Untuk memperkuat landasan hukum, pemerintah tidak lagi menggunakan Permenaker seperti tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, aturan baru soal upah minimum akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
 
Dengan bentuk regulasi yang lebih tinggi, Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota akan memiliki ruang lebih besar untuk melakukan kajian, analisis KHL, dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum penetapan UMP dan UMK.
 
Yassierli menambahkan, jika aturan ini berbentuk PP, pemerintah tidak lagi terikat tenggat penetapan, seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh tahapan berjalan tuntas.
 
“Tidak ada terikat pada 21 November. Yang penting proses ini tuntas, yaitu ada rumusan KHL, peran dewan pengupahan daerah, kajian disparitas, dan semuanya kita tuntaskan dengan baik,” tegasnya.
 
Yassierli menegaskan, komitmen pemerintah tetap sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu memastikan warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia juga meminta masyarakat, khususnya kalangan buruh, untuk menunggu hasil akhir regulasi baru tersebut.
 
“Kita sangat peduli tentang kesejahteraan buruh. Itu sudah kita buktikan selama satu tahun ini. Insya Allah nanti hasilnya akan membahagiakan para pekerja dan buruh,” katanya.
 
Dengan hadirnya formula baru berbasis KHL dan mempertimbangkan disparitas ekonomi antarwilayah, pemerintah berharap aturan ini akan memberikan keadilan upah yang lebih nyata bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar