Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli.@Beritasatu.com/Roy
Adriansyah.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah sedang
menyiapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum nasional. Langkah ini
merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang
mengamanatkan perhitungan upah harus lebih adil dan sesuai kondisi riil tiap
daerah.
Yassierli menekankan pemerintah perlu
menggunakan pendekatan baru yang lebih komprehensif. Salah satu poin penting
yang harus diakomodasi adalah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai
dasar penentuan upah minimum.
“Kita membaca dan menelaah dengan
cermat amanah MK, termasuk bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan
hidup layak. Terkait hal itu kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung
estimasi KHL,” ujarnya.
Menaker juga menyoroti perbedaan upah
minimum antar wilayah
yang dinilai semakin mencolok. Faktor utama disparitas tersebut adalah variasi
kondisi ekonomi dan pertumbuhan di tiap daerah. Terkait hal itu, pemerintah
mempertimbangkan konsep baru, yaitu kenaikan upah tidak lagi diberlakukan dalam
satu angka yang sama.
“Kalau satu angka, disparitas tetap
terjadi. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi harus bisa memiliki kenaikan
lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya tidak besar,” jelas
Yassierli.
Untuk memperkuat landasan hukum,
pemerintah tidak lagi menggunakan Permenaker seperti tahun sebelumnya. Sebagai
gantinya, aturan baru soal upah minimum akan dituangkan dalam bentuk peraturan
pemerintah (PP).
Dengan bentuk regulasi yang lebih
tinggi, Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota akan memiliki ruang
lebih besar untuk melakukan kajian, analisis KHL, dan memberikan rekomendasi
kepada gubernur sebelum penetapan UMP dan UMK.
Yassierli menambahkan, jika aturan ini
berbentuk PP, pemerintah tidak lagi terikat tenggat penetapan, seperti pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Fokus utama
pemerintah adalah memastikan seluruh tahapan berjalan tuntas.
“Tidak ada terikat pada 21 November.
Yang penting proses ini tuntas, yaitu ada rumusan KHL, peran dewan pengupahan
daerah, kajian disparitas, dan semuanya kita tuntaskan dengan baik,” tegasnya.
Yassierli menegaskan, komitmen
pemerintah tetap sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu memastikan warga
negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia juga meminta
masyarakat, khususnya kalangan buruh, untuk menunggu hasil akhir regulasi baru
tersebut.
“Kita sangat peduli tentang
kesejahteraan buruh. Itu sudah kita buktikan selama satu tahun ini. Insya Allah
nanti hasilnya akan membahagiakan para pekerja dan buruh,” katanya.
Dengan hadirnya formula baru berbasis
KHL dan mempertimbangkan disparitas ekonomi antarwilayah, pemerintah berharap
aturan ini akan memberikan keadilan upah yang lebih nyata bagi pekerja di
seluruh Indonesia.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar