Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman.@Beritasatu.com/Maria
Gabrielle Putrinda.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo
Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini
menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi
(MK).
MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji
materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang
polisi aktif memegang jabatan sipil.
“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan
kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau
badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di
Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Benny juga meminta polisi aktif yang masih menduduki
jabatan sipil untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri apabila tidak mau ditarik
kembali ke institusinya.
Menurutnya, hal tersebut terdapat dalam putusan MK
yang menyatakan alternatif apabila tak mau kembali ke Polri, maka polisi aktif
yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan dini atau pensiun dini.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
pada Kamis (14/11/2025) tersebut menjadi titik balik penting dalam perbaikan
struktur pemerintahan sipil. MK menegaskan, anggota Polri yang hendak menduduki
jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahkamah juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena
dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat
Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan
konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal sudah menegaskan syarat mutlak,
polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri
atau pensiun.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar