MAJALAHJURNALIS.Com Medan) – Edi Susanto memyikapi persoalan Sertifikat HGU Cacat
Hukum dan Administrasi di area Perkebunan PTPN 2/1 berdasarkan Tim Investigasi
Hipakad 63 Sumatera Utara. Edi memaparkan
temuan tersebut kepada majalahjurnalis.com, Selasa (11/11/2025) di Medan, Bahwa
ditemukan atas area perkebunan PTPN 2/1
di Kabupaten Deli Serdang, Binjai dan Langkat telah menemukan penggunaan
Sertifikat HGU Aspal (cacat administratif) yakni tak sesuai dengan klasifikasi
sebagai Akta Otentik seperti yang di tetapkan pasal 1868 KUH. Perdata dan Pasal
164 Permenag Agraria No 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP nomor 24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penggunaan
akta seolah-olah Otentik padahal palsu telah merugikan antara lain : Negara Yakni jika
penggunaan di K.S.O sekitar 10.000 hektar s/d 30.000 hektar maka kerugian
negara bisa mencapai Rp 200 Miliar s/d
Rp 1,2 triliun selama 20 tahun ini atau per bulannya sekitar 20 miliar
s/d 60 miliar. Rakyat, Dengan Akta
seolah-olah otentik padahal palsu(cacat administrasi) ini pihak PTPN 2/I telah
melakukan kekerasan merusak menghancurkan tanah sawah/ladang dan hunian Rakyat
puluhan hektar dan ratusan hektar di beberapa titik di Deli Serdang, Binjai dan
Langkat Tim investigasi menilai bahwa : 1- Pihak PTPN
2/1 dengan terang terangan memanipulasi, melakukan pembohong publik lalu
melakukan kekerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar
pasal 263 dan pasal 170 KUH pidana serta ada di duga korupsi dengan meg K.S.O
kan tanah negara dan rakyat dan atau melego tanah ke pihak pengusaha /
pengembang. 2- Bahwa
tindakan kekerasan yang dilakukan pihak
PTPN 2/1 pada rakyat tidak pernah di proses secara hukum ( Pasal 263 dan 170 )
oleh pihak APH. 3- Atas temuan
itu pihak Warga dan Hipakad 63 mengirim surat ke berbagai instansi pada
Presiden Prabowo Subianto dan Meneg ATR/Agraria serta Kakanwil Pertanahan Sumut
untuk bisa menghormati alas hak rakyat dan segera meletakan batas batas tanah
rakyat dan batas batas ( titik koordinat) tanah negara ( eks HGU) yang telah di
gunakan PTPN 2/1 selama 20 tahun lebih Tanpa Sertifikat HGU yang Otentik.
Selanjutnya agar pihak Kantor Wilayah Pertanahan Sumut dan Deli Serdang agar
melakukan pengawasan atas penggunaan tanah puluhan ribu hektar Tanpa
mencantumkan uang pemasukan ke kas NEGARA dan tanpa Rekomendasi Meneg ATR/
Agraria Atas temuan
bahwa Pihak PTPN 2/1 yang nyata nyata sudah ada temuan menggunakan Sertifikat
HGU nya aspal/cacat administratif
selanjutnya pihak Tim Investigasi Hipakad 63 sedang menginvestigasi
mendalamimya; 1 - Apakah
manipulasi, penggunaan Sertifikat HGU aspal/ cacat administrasi yang (temuan
sertifikat HGU 109 kebun Sei Semayang Desa Mulio rejo, Kecamatan Sunggal yang
di gunakan untuk merampas tanah sawah/ ladang dan hunian sdr Suherli Harahap)
dan di beberapa daerah lain nya adalah kejahatan tersistem, terstruktur atas
izin, atau mengetahui atau restu presiden RI dan menteri negara / ATR agraria
dan BUMN ...? 2- atau apakah
perampasan dan penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat No 109 diil itu suatu permainan di Tingkat Daerah yakni
jajaran PTPN 2/1 , Kanwil Pertanahan Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli
Serdang?
Edi Susanto
berpendapat, Jika permainan Sertifikat HGU aspal/ cacat ini yang tanpa
rekomendasi menteri dan uang pemasukan ke kas NEGARA adalah restu pusat
(Presiden dan Menteri) maka berarti negara sudah berbentuk kartel karena
lembaga/ institusi dan aparatur sudah jadi instrumen untuk perbuatan kriminal (criminal
state/negara kriminal) artinya negara ini baik institusi dan aparatur nya sudah
di penuhi dijalankan dengan praktek Mafia , cartel . Dan jika ini permainan di
daerah maka kita berharap Presiden Prabowo Subianto dan Meneg ATR/ Agraria agar
bisa menindak institusi dan pejabat di Kantor Pertanahan Wilayah dan Kabupaten
serta di Jajaran PTPN 2/1 Konkritnya
Kita berharap presiden Prabowo Subianto Mentri negara ATR / agraria , Menkeu
segara men audit PTPN 2/1 dan menginvestigasi atas kinerja pengawas penggunaan
tanah negara di daerah yakni di tingkat Kanwil Pertanahan Sumut dan Kabupaten
Langkat, Binjai,Deli serdang serta menindak jajaran Kanwil Pertanahan Sumut dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat yang sampai saat ini
mengelak/ menghindar untuk melakukan menetapkan batas batas atas tanah rakyat
yang telah jadi korban penggunaan Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administratif,
seperti Sertifikat HGU 109 Kebun Sei Semayang Desa Mulio Rejo yang di alami sdr
Suherli Harahap dkk. Yach kita
masih terus berjuang agar negeri ini jangan sampai menjadi Negara Kriminal (Criminal
State) karena jika itu terjadi ya kita akan di perlakukan layaknya binatang,
tutupnya. (TN)
0 Komentar