Ticker

7/recent/ticker-posts

Sertifikat HGU 109 PTPN 2/1 Kebun Sei Semayang Desa Mulio Rejo Diduga Aspal dan Cacat Administratif

 

Sertifikat HGU 109 PTPN 2/1 Kebun Sei Semayang Desa Mulio Rejo Diduga Aspal dan  Cacat Administratif

MAJALAHJURNALIS.Com Medan) – Edi Susanto memyikapi persoalan Sertifikat HGU Cacat Hukum dan Administrasi di area Perkebunan PTPN 2/1 berdasarkan Tim Investigasi Hipakad 63 Sumatera Utara.
 
Edi memaparkan temuan tersebut kepada majalahjurnalis.com, Selasa (11/11/2025) di Medan, Bahwa ditemukan  atas area perkebunan PTPN 2/1 di Kabupaten Deli Serdang, Binjai dan Langkat telah menemukan penggunaan Sertifikat HGU Aspal (cacat administratif) yakni tak sesuai dengan klasifikasi sebagai Akta Otentik seperti yang di tetapkan pasal 1868 KUH. Perdata dan Pasal 164 Permenag Agraria No 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.




Penggunaan akta seolah-olah Otentik padahal palsu telah merugikan antara lain :
 
 Negara
Yakni jika penggunaan di K.S.O sekitar 10.000 hektar s/d 30.000 hektar maka kerugian negara bisa mencapai Rp 200 Miliar s/d  Rp 1,2 triliun selama 20 tahun ini atau per bulannya sekitar 20 miliar s/d 60 miliar.
 
Rakyat,
Dengan Akta seolah-olah otentik padahal palsu(cacat administrasi) ini pihak PTPN 2/I telah melakukan kekerasan merusak menghancurkan tanah sawah/ladang dan hunian Rakyat puluhan hektar dan ratusan hektar di beberapa titik di Deli Serdang, Binjai dan Langkat
 
Tim investigasi menilai bahwa :
 
1- Pihak PTPN 2/1 dengan terang terangan memanipulasi, melakukan pembohong publik lalu melakukan kekerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 263 dan pasal 170 KUH pidana serta ada di duga korupsi dengan meg K.S.O kan tanah negara dan rakyat dan atau melego tanah ke pihak pengusaha / pengembang.
 
2- Bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan  pihak PTPN 2/1 pada rakyat tidak pernah di proses secara hukum ( Pasal 263 dan 170 ) oleh pihak APH.
 
3- Atas temuan itu pihak Warga dan Hipakad 63 mengirim surat ke berbagai instansi pada Presiden Prabowo Subianto dan Meneg ATR/Agraria serta Kakanwil Pertanahan Sumut untuk bisa menghormati alas hak rakyat dan segera meletakan batas batas tanah rakyat dan batas batas ( titik koordinat) tanah negara ( eks HGU) yang telah di gunakan PTPN 2/1 selama 20 tahun lebih Tanpa Sertifikat HGU yang Otentik. Selanjutnya agar pihak Kantor Wilayah Pertanahan Sumut dan Deli Serdang agar melakukan pengawasan atas penggunaan tanah puluhan ribu hektar Tanpa mencantumkan uang pemasukan ke kas NEGARA dan tanpa Rekomendasi Meneg ATR/ Agraria
 
Atas temuan bahwa Pihak PTPN 2/1 yang nyata nyata sudah ada temuan menggunakan Sertifikat HGU nya aspal/cacat administratif  selanjutnya pihak Tim Investigasi Hipakad 63 sedang menginvestigasi mendalamimya;
 
1 - Apakah manipulasi, penggunaan Sertifikat HGU aspal/ cacat administrasi yang (temuan sertifikat HGU 109 kebun Sei Semayang Desa Mulio rejo, Kecamatan Sunggal yang di gunakan untuk merampas tanah sawah/ ladang dan hunian sdr Suherli Harahap) dan di beberapa daerah lain nya adalah kejahatan tersistem, terstruktur atas izin, atau mengetahui atau restu presiden RI dan menteri negara / ATR agraria dan BUMN ...?
 
2- atau apakah perampasan dan penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat No 109 diil  itu suatu permainan di Tingkat Daerah yakni jajaran PTPN 2/1 , Kanwil Pertanahan Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang?




Edi Susanto berpendapat, Jika permainan Sertifikat HGU aspal/ cacat ini yang tanpa rekomendasi menteri dan uang pemasukan ke kas NEGARA adalah restu pusat (Presiden dan Menteri) maka berarti negara sudah berbentuk kartel karena lembaga/ institusi dan aparatur sudah jadi instrumen untuk perbuatan kriminal (criminal state/negara kriminal) artinya negara ini baik institusi dan aparatur nya sudah di penuhi dijalankan dengan praktek Mafia , cartel . Dan jika ini permainan di daerah maka kita berharap Presiden Prabowo Subianto dan Meneg ATR/ Agraria agar bisa menindak institusi dan pejabat di Kantor Pertanahan Wilayah dan Kabupaten serta di Jajaran PTPN 2/1
 
Konkritnya Kita berharap presiden Prabowo Subianto Mentri negara ATR / agraria , Menkeu segara men audit PTPN 2/1 dan menginvestigasi atas kinerja pengawas penggunaan tanah negara di daerah yakni di tingkat Kanwil Pertanahan Sumut dan Kabupaten Langkat, Binjai,Deli serdang serta menindak jajaran Kanwil Pertanahan Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat yang sampai saat ini mengelak/ menghindar untuk melakukan menetapkan batas batas atas tanah rakyat yang telah jadi korban penggunaan Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administratif, seperti Sertifikat HGU 109 Kebun Sei Semayang Desa Mulio Rejo yang di alami sdr Suherli Harahap dkk.
 
Yach kita masih terus berjuang agar negeri ini jangan sampai menjadi Negara Kriminal (Criminal State) karena jika itu terjadi ya kita akan di perlakukan layaknya binatang, tutupnya. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar