Kami berharap proses penyelesaiannya tidak bertele-tele atau terkesan mengulur-ulur waktu seperti yang sudah-sudah
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – H. Uzir terima surat dari ATR/BPN Tanjung Balai Nomor:
MP.01.02/358-12.74/XI/2025 terkait balasan suratnya terkait keberatan adanya
tumpang-tindih sertifikat (SHM) diatas tanah Abdul Majid Sati pada tanggal 06
November 2025.
Uzir selaku
pewaris diatas tanah seluas 1 Ha lebih di Kecamatan Datuk Bandar menjelaskan pada majalahjurnalis.com, Sabtu
(8/11/2025) di Medan, “memang benar, hari ini saya ada menerima surat dari BPN
Tanjung Balai terkait memberitahukan dalam waktru dekat akan melakukan gelar
Mediasi Penyelesaian Non Litigasi yang digelar di kantor BPN Tanjung Balai
dalam waktu dekat ini dengan memanggil masing-masing pihak. Dikatakannya
lagi, soal hari dan waktunya, nanti akan diberitahukan melalui via surat
berikutnya. Saat ini pihak BPN masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan
data fisik maupun data yuridis terkait ojek pengaduan yang kami kirimkan pada
tanggal 24 Oktober 2025 lalu terkait kebertan atas adanya tudingan
tumpang-tindih kepemilikan diatas tanah tersebut juga surat kebertan tersebut
kami tembuskan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ATR.BPN Nusron Wahid
dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. “Kami berharap
proses penyelesaiannya tidak bertele-tele atau terkesan mengulur-ulur waktu
seperti yang sudah-sudah”, tutup Uzir. (TN)
0 Komentar