Ticker

7/recent/ticker-posts

UZIR Terima Surat BPN Tanjung Balai Soal Akan Digelarnya Mediasi Penyelesaian Non Litigasi

 

UZIR Terima Surat BPN Tanjung Balai Soal Akan Digelarnya Mediasi Penyelesaian Non Litigasi


Kami berharap proses penyelesaiannya tidak  bertele-tele atau terkesan mengulur-ulur waktu seperti yang sudah-sudah


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – H. Uzir terima surat dari ATR/BPN Tanjung Balai Nomor: MP.01.02/358-12.74/XI/2025 terkait balasan suratnya terkait keberatan adanya tumpang-tindih sertifikat (SHM) diatas tanah Abdul Majid Sati pada tanggal 06 November 2025.


Uzir selaku pewaris diatas tanah seluas 1 Ha lebih di Kecamatan Datuk Bandar menjelaskan pada majalahjurnalis.com, Sabtu (8/11/2025) di Medan, “memang benar, hari ini saya ada menerima surat dari BPN Tanjung Balai terkait memberitahukan dalam waktru dekat akan melakukan gelar Mediasi Penyelesaian Non Litigasi yang digelar di kantor BPN Tanjung Balai dalam waktu dekat ini dengan memanggil masing-masing pihak.
 
Dikatakannya lagi, soal hari dan waktunya, nanti akan diberitahukan melalui via surat berikutnya. Saat ini pihak BPN masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan data fisik maupun data yuridis terkait ojek pengaduan yang kami kirimkan pada tanggal 24 Oktober 2025 lalu terkait kebertan atas adanya tudingan tumpang-tindih kepemilikan diatas tanah tersebut juga surat kebertan tersebut kami tembuskan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ATR.BPN Nusron Wahid dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.
 
“Kami berharap proses penyelesaiannya tidak  bertele-tele atau terkesan mengulur-ulur waktu seperti yang sudah-sudah”, tutup Uzir. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar