Adi Susanto
saat menghadiri sidang DKPP.@dok. DKPP.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Hasilnya, DKPP memutuskan
mencopot Adi Susanto dari jabatan Ketua KPU Labura.
"Menjatuhkan
sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada
teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito
saat membaca putusan yang dilihat di akun YouTube resmi DKPP, Selasa
(7/10/2025).
DKPP menerima
sebagian dalil yang diadukan pengadu terhadap Adi Susanto. Namun soal Adi
menerima uang Rp 417 juta dari calon anggota DPRD, DKPP jika dalil itu tidak
terbukti secara meyakinkan.
Hal itu karena
tidak adanya bukti lain selain keterangan pengadu dan rekaman di dalam mobil
saat transaksi. Meskipun demikian, Adi dinilai melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan calon anggota DPRD saat
Pemilu.
"Teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Adi
Susanto diadukan oleh Rifiq Syahri dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 417
juta dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024.
Sidang dengan
perkara bernomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada
Kamis (15/8). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang
didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut yakni
Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.
Dalam
aduannya, Rifiq mendalilkan Adi menerima uang sebesar Rp 417 juta dari sejumlah
caleg DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Sumut. Suap itu diterima dengan janji
menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada Pemilu
2024.
"Pengadu
mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp 417.000.000 dari sejumlah calon
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara
dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta
kabupaten pada pemilu tahun 2024," demikian tertulis dalam website resmi
DKPP yang dilihat, Jumat (15/8/2025).
Rifiq
menjelaskan jika Adi telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima kepada
saksi atas nama Ade Herlanda Harahap. Adi mengembalikan uang itu setelah adanya
pemberitaan soal kasus itu.
"Sebagian
uang yang diterima oleh teradu telah dikembalikan kepada saksi atas nama Ade
Herlanda Harahap, setelah ada publikasi secara luas di media massa terkait
ini," kata Rifiq Syahri.
Ade Herlanda
sendiri disebut berperan mengumpulkan uang dari para sejumlah caleg PDIP.
Sejumlah caleg PDIP saat itu diminta agar menggelembung 10 suara per TPS, namun
Adi Susanto berjanji dapat menggelembung 15 suara per TPS.
"Harapan
para caleg ini (kepada teradu) dibantu 10 suara per TPS, namun saat itu teradu
malah bisa menggelembungkan suara sampai 15 suara per TPS. Tanpa keraguan
kemudian Saksi menyerahkan uang tersebut sebagai setoran awal," ucapnya.
Tambahan suara
yang dijanjikan Adi Susanto disebut tidak terealisasi saat itu. Sehingga Ade
Herlanda meminta bertemu dengan Adi Susanto dan sepakat uang Rp 417 juta
dikembalikan seluruhnya.
Namun Adi
Susanto hanya mengembalikan Rp 343 juta dengan rincian Rp 317 juta tunai dan Rp
26 juta transfer bank. Ade Herlanda berulang kali meminta sisa uang
dikembalikan, namun gagal dan nomor telepon Ade Herlanda disebut diblokir Adi
Susanto.
"Jika
uang saya dikembalikan tidak mungkin sampai di sini (sidang DKPP),"
ungkapnya.
Dalam sidang
pemeriksaan itu, Adi membantah soal menerima uang Rp 417 juta. Termasuk juga
dengan pertemuan dengan para caleg.
"Terkait
pertemuan teradu dengan Saksi dan para caleg, kemudian menyerahkan uang sebesar
Rp 417.000.000, itu tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang seperti yang
disampaikan pengadu," kata Adi Susanto yang dikutip dari website resmi
DKPP, Jumat (15/8).
Sumber : detiksumut
0 Komentar