Bonnie Blue Foto: dok. Instagram @bonnieblue
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau
yang dikenal dengan nama Bonnie Blue ditangkap oleh polisi di Bali. Penangkapan
diduga terkait produksi dan penyebaran konten asusila.
Kronologi
penangkapan perempuan berusia 26 tahun ini diawali karena adanya laporan dari
masyarakat soal aktivitas yang mencurigakan. Aktivitas mencurigakan itu
terdeteksi di salah satu studio yang berada di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi,
Kabupaten Badung.
Polisi
akhirnya melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati di dalam studio tersebut
diduga sedang digunakan untuk membuat video asusila.
"Diduga
tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video
asusila," ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media
di Mapolres Badung dilansir detikbali, Jumat (5/12/2025).
Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa beberapa kamera, alat kontrasepsi, dan mobil
pikap biru bertuliskan Bonnie Blue's BangBus. Selain itu, ada 18 WNA yang juga
diamankan. Satu diantaranya seorang wanita.
Dari 18 WNA,
14 orang diketahui berasal dari Australia yang diduga terlibat dalam kasus
tersebut, yaitu JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26),
TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Polisi juga
menetapkan empat orang sebagai terduga, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie
Blue, L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari
Australia.
Setelah
diperiksa, 18 WNA itu dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing. "Untuk
sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses
penyelidikan," jelas AKBP Arif Batubara.
Sumber : detikhot
0 Komentar