Dua pejabat PT
Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025).@dok Kejati Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)
melakukan penahanan terhadap 2 pejabat PT Inalum. Keduanya merupakan tersangka
terkait dugaan korupsi penjualan Aluminium tahun 2018-2024.
"Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana
Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,
sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor
Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status
tersangka kepada dua orang yakni Dante Sinaga dan Joko Susilo," ujar Plh
Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025.
Adapun kedua tersangka yakni Dante
Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT
Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing
PT Inalum 2019.
"Dimana mereka diduga telah
mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A)
dengan tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari," ujar Indra.
Indra melanjutkan, PT PASU tidak
melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim ke PT Inalum. Hal
itu mengakibatkan kerugian negara.
"PT PASU tidak melakukan
pembayaran atas aluminim alloy, yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang
mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD
8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat
ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga
miliar lebih)," ucapnya.
Dalam kasus ini, kedua orang tersangka
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan untuk menghindari
para tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Keduanya
ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka JS dan DS dengan
perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung
Gusta Medan," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati
Sumut mengusut dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU
tahun 2019. Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa.
"Terkait jumlah saksi yang sudah
diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum
ke PT PASU sebanyak 10 orang saksi," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut
Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (17/11/2025)lalu.
Sumber : detiksumut
0 Komentar