Ticker

7/recent/ticker-posts

Wawancara Eksklusif Amrul Sinaga tentang Kasus Hak Normatif Pekerja PT Starindo Prima Terhadap Kebijakan Disnaker Sumut

 

Wawancara Eksklusif  Amrul Sinaga tentang  Kasus Hak Normatif  Pekerja PT Starindo Prima Terhadap Kebijakan Disnaker Sumut
M. Amrul Sinaga, SH.@doc.MJ/TN

Padahal kita ketahui bahwa persoalan ini sudah melewati mekanisme yang sah di Negara. Artinya langkah hukum normatif sudah dilakukan kawan-kawan SP KAHUT seperti mengadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan, lantas sudah ada pemeriksaan di Dinas Ketenagakerjaan, maka sebenarnya fungsi-fungsi pengawasan itu sebenarnya berjalan sesuai dengan relnya

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi persoalan PHK massal yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mencoreng wajah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sekitar 13 Tahun silam tepatnya Tahun 2012.

Penomena ini jadi sejarah dalam dunia pekerja di Indonesia, kasusnya tak terselesaikan. Terkesan semua mata, telinga sengaja ditutup rapat-rapat agar tabir ini tersimpan rapi-rapi, dan bau busuknya pun tak tercium kemana-mana.
 
Bau ya…tetap bau, akhirnya pada tanggal 01 Desember 2025 siang, tabir ini terbuka ke publik berawal adanya insiden kecil diruang Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, saat Tim FSP KAHUT KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang dibawah Pimpinan Muhammad Sahrum selaku Kuasa Hukum sekitar ± 200 pekerja dan bersama DPW PPMI Sumatera Utara dibawah Komando Herman Saragih mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.
 
Dalam kesempatan ini, Thamrin BA dari Redaksi majalahjurnalis.com, Kamis (11/12/2025) malam di Analis Kupe di Jalan Tritura Medan,  melakukan tanya-jawab dengan mewawancarai salah seorang Ketua Serikat Buruh Sumatera Utara cukup piawai dan termasuk disegani bagi kalangan teman-teman perkumpulan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Sumatera Utara, yakni beliau bernama M. Amrul Sinaga, SH Ketua DPP SBSU (Solidaritas Buruh Sumatera Utara).


Tanya (Wartawan) : Selamat malam, Apakabar Bung Amrul Sinaga Ketua DPP SBSU? Boleh saya wawancara dari majalahjurnalis.com.
 
Jawab (Amrul Sinaga) : Selamat malam juga, dari majalahjurnalis.com, ya…Bang Thamrin BA.. kan.. Silahkan!!!
 
Tanya : Saat ini kasus PHK Buruh di Tanjung Morawa PT. Starindo Prima sudah memasuki usia 13 Tahun mangkrak di Dinas Ketenagakerjaan di Sumatera Utara, saat ini kasusnya Viral di Media Sosial. Melihat dari sudut pandang DPP SBSU, kira-kira bagaimana pendapat Bung Amrul Sinaga?
 
Jawab : Selaku aktivis Buruh tentu kita miris, prihatin dengan persoalan yang dihadapi pekerja yang mengadukan Serikat Pekerja (SP) terkait pelanggan hak normatif, berkaitan dengan pelanggaran sejak tahun 2013, sampai saat ini belum ada sampai titik penyelesaian. Padahal kita ketahui bahwa persoalan ini sudah melewati mekanisme yang sah di Negara. Artinya langkah hukum normatif sudah dilakukan kawan-kawan SP KAHUT seperti mengadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan, lantas sudah ada pemeriksaan di Dinas Ketenagakerjaan, maka sebenarnya fungsi-fungsi pengawasan itu sebenarnya berjalan sesuai dengan relnya kalau menurut kami, ok..setelah dilakukannya pemeriksaan, apa yang ditemukannya tentang pemeriksaan tersebut. Sebenarnya itulah fungsi dari Dinas Ketenagakerjaan. Jika ada pelanggaran tindak dong! Intinya harus transparan Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan pada saat itu. Dan Pengawas pada saat itu harus bertanggungjawab. Secara hukum. Apalagi kita Negara hukum, maka segala sesuatu harus lewat rel yang jelas dan benar mengacu kepada ketentuan hukum tentunya.
 
Tanya : Yang melaporkan kasus PHK massal dan yang mendapat Kuasa dari Pekerja PT. Starindo Prima adalah SP KAHUT Kabupaten Deli Serdang, dari kacamata hukum seperti apa?
 
Jawab : Kami pikir jelas bahwa SP KAHUT selaku pelapor dalam kasus ini, demi Hukum SP KAHUT harus mendapatkan mendapatkan kepastian hukum juga, akan aduan atau laporan juga sejak kasus itu dilaporkan. Dan pengawas tak boleh abai dan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara juga tidak boleh mengabaikan. Ini tanggungjawab moral. Mereka kan digaji rakyat, seharusnya pengawas itu betul-betul bekerja sebagai pengawas. Dan apa yang dilakukannya terhadap kasus tersebut, terhadap temuan-temuannya harus terbuka dan harus transparan. Sepengetahuan kami ini sudah sampai pemeriksaan dengan menghasilkan beberapa berita acara.
 
Tanya : Kita dengar sudah keluar tentang Nota Penetapan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara pada tanggal 23 Januari 2017 yang diberikan Dinas tersebut pada tanggal 01 Desember 2025 baru-baru ini kepada M. Sahrum selaku kuasa pekerja, tetapi setelah adanya keributan (Insiden) dulu diruang Kepala Dinas saat tim mendatangi Kadis guna mempertanyakan tentang kelanjutan kasusnya dan surat tersebut diklaim katanya surat “Rahasia Negara’ tetapi jika itu Rahasia Negara, mengapa surat tersebut diberikan juga ke Pak Sahrum. Dari kacamata hukum, apa tanggapan Bung Amrul?
 
Jawab : Maaf kami tidak mau kearah sana. Kami melihat pengawas harus jujur melakukan kinerja-kinerjanya, seperti apa tindaklanjut perkara ini. Mereka harus jujur (Pengawas Ketenagakerjaan), saya dengar semalam, Selasa (9/12/2025) ada pertemuan antara pihak Serikat Pekerja dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut.semakin membuat apatis buruh dan kabarnya sudah diberikan Nota Penetapan Upah pada tanggal 1 Desember 2025. Saya mendengar dari SP KAHUT bahwa surat tersebut dikeluarkan pada tahun 2017. Ada apa dengan Pengawas Ketenagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara harus benar-benar mengerjakan masalah ini. Dan ini adalah PR untuk Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. Dan ini harus diselesaikan, demi hukum. Dan harus lebih professional dan perkaranya wajib dilanjutkan.
 
Tanya : Seandainya, apabila Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dalam menangani kasus ini, melakukan kelalaian atau melebihi dari kewewenangan tugasnya, apakah dapat dijerat hukum?
 
Jawab : Kami pikir kita tidak masuk kearah sana! Tetapi kalo ada yang lalai sampai ada merugikan orang lain. Inikan sangat luar biasa. Kita harus lihatlah gimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto yakni; ‘Jangan Sakiti Rakyat!” Kalo tak salah Presiden Jokowi juga sebutkan hal itu. Kalo seperti itu sangat luar biasa. Artinya harus tindaklanjuti penanganan perkaranya dan selesaikan secara baik. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan koredor hukum.
 
Tanya : Sementara sesuai terbitnya Nota yang dikeluarkan Disnaker Sumut pada tanggal 23 Januari 2017, dan pihak perusahaan cuma menyanggupi 8 orang pekerja PT. Starindo Prima yang di PHK massal 13 tahun lalu sekitar ± 200 pekerja. Apa tanggapan Bung Amrul Sinaga?
 
Jawab : Seharusnya disesuaikan dengan berapa orang yang dirugikan pada saat itu. Seharusnya disesuaikan dengan itu dong! Inikan temuan, adanya kekurangan upah yang dialami sekitar ratusan pekerja, mengapa hanya 8 orang yang ditanggapi. Kadisnaker Sumut harus tegas, kita harus bangga terhadap Ibu Kadis yang baru Ir. Yuliani Siregar, M.AP, harapannya dia juga membuka tabir ini dan melanjutkan sampai dimana proses kasusnya dan lanjutkanm hingga polemik perkara ini selesai.
 
Tanya : Apa harapan kepada kawan-kawan SP KAHUT Deli Serdang dan para kualisi serikat Buruh dan Pekerja lainnya.
 
Jawab : Harapan kami tetap semangat, karena ini Negara hukum lakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Kita apresiasi mereka melakukan hal ini sudah 13 tahun lamanya.
 
Tanya : Apa harapan terhadap pegawai di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara?
 
Jawab : Harapan kami Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara tidak boleh abai, dan transparan melanjutkan prosesnya agar cepat selesai. Terimakasih pada Bang Thamrin yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan tanggapannya terhadap pesoalan ini.
 
Terimakasih. Inilah hasil Wawancara Eksklusif Thamrin BA dari majalahjurnalis.com dengan salah seorang aktivis buruh di Sumatera Utara, Bung M. Amrul Sinaga, SH.

Posting Komentar

0 Komentar