![]() |
| M. Amrul Sinaga, SH.@doc.MJ/TN |
Padahal kita ketahui bahwa persoalan ini sudah melewati mekanisme yang sah di Negara. Artinya langkah hukum normatif sudah dilakukan kawan-kawan SP KAHUT seperti mengadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan, lantas sudah ada pemeriksaan di Dinas Ketenagakerjaan, maka sebenarnya fungsi-fungsi pengawasan itu sebenarnya berjalan sesuai dengan relnya
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Menyikapi persoalan PHK massal yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mencoreng wajah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sekitar 13 Tahun silam tepatnya Tahun 2012.
Penomena ini jadi sejarah dalam dunia pekerja di
Indonesia, kasusnya tak terselesaikan. Terkesan semua mata, telinga sengaja
ditutup rapat-rapat agar tabir ini tersimpan rapi-rapi, dan bau busuknya pun tak
tercium kemana-mana.
Bau ya…tetap bau, akhirnya pada tanggal 01 Desember
2025 siang, tabir ini terbuka ke publik berawal adanya insiden kecil diruang
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, saat Tim FSP KAHUT KSPSI AGN Kabupaten Deli
Serdang dibawah Pimpinan Muhammad Sahrum selaku Kuasa Hukum sekitar ± 200
pekerja dan bersama DPW PPMI Sumatera Utara dibawah Komando Herman Saragih
mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.
Dalam kesempatan ini, Thamrin BA dari Redaksi majalahjurnalis.com,
Kamis (11/12/2025) malam di Analis Kupe di Jalan Tritura Medan, melakukan tanya-jawab
dengan mewawancarai salah seorang Ketua Serikat Buruh Sumatera Utara cukup
piawai dan termasuk disegani bagi kalangan teman-teman perkumpulan Serikat
Pekerja dan Serikat Buruh di Sumatera Utara, yakni beliau bernama M. Amrul
Sinaga, SH Ketua DPP SBSU (Solidaritas Buruh Sumatera Utara).
Tanya (Wartawan) : Selamat malam, Apakabar Bung
Amrul Sinaga Ketua DPP SBSU? Boleh saya wawancara dari majalahjurnalis.com.
Jawab (Amrul Sinaga) : Selamat malam juga,
dari majalahjurnalis.com, ya…Bang Thamrin BA.. kan.. Silahkan!!!
Tanya : Saat ini kasus PHK Buruh di Tanjung Morawa PT. Starindo Prima sudah memasuki usia 13 Tahun mangkrak di Dinas
Ketenagakerjaan di Sumatera Utara, saat ini kasusnya Viral di Media Sosial.
Melihat dari sudut pandang DPP SBSU, kira-kira bagaimana pendapat Bung Amrul
Sinaga?
Jawab : Selaku aktivis Buruh tentu kita miris, prihatin dengan
persoalan yang dihadapi pekerja yang mengadukan Serikat Pekerja (SP) terkait
pelanggan hak normatif, berkaitan dengan pelanggaran sejak tahun 2013, sampai
saat ini belum ada sampai titik penyelesaian. Padahal kita ketahui bahwa
persoalan ini sudah melewati mekanisme yang sah di Negara. Artinya langkah
hukum normatif sudah dilakukan kawan-kawan SP KAHUT seperti mengadukan ke
Pengawas Ketenagakerjaan, lantas sudah ada pemeriksaan di Dinas
Ketenagakerjaan, maka sebenarnya fungsi-fungsi pengawasan itu sebenarnya
berjalan sesuai dengan relnya kalau menurut kami, ok..setelah dilakukannya
pemeriksaan, apa yang ditemukannya tentang pemeriksaan tersebut. Sebenarnya
itulah fungsi dari Dinas Ketenagakerjaan. Jika ada pelanggaran tindak dong!
Intinya harus transparan Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan
pada saat itu. Dan Pengawas pada saat itu harus bertanggungjawab. Secara hukum.
Apalagi kita Negara hukum, maka segala sesuatu harus lewat rel yang jelas dan
benar mengacu kepada ketentuan hukum tentunya.
Tanya : Yang melaporkan kasus PHK massal dan yang mendapat
Kuasa dari Pekerja PT. Starindo Prima adalah SP KAHUT Kabupaten Deli Serdang,
dari kacamata hukum seperti apa?
Jawab : Kami pikir jelas bahwa SP KAHUT selaku pelapor dalam
kasus ini, demi Hukum SP KAHUT harus mendapatkan mendapatkan kepastian hukum
juga, akan aduan atau laporan juga sejak kasus itu dilaporkan. Dan pengawas tak
boleh abai dan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara juga tidak boleh
mengabaikan. Ini tanggungjawab moral. Mereka kan digaji rakyat, seharusnya pengawas
itu betul-betul bekerja sebagai pengawas. Dan apa yang dilakukannya terhadap
kasus tersebut, terhadap temuan-temuannya harus terbuka dan harus transparan.
Sepengetahuan kami ini sudah sampai pemeriksaan dengan menghasilkan beberapa
berita acara.
Tanya : Kita dengar sudah keluar tentang Nota Penetapan yang
dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara pada tanggal 23 Januari 2017
yang diberikan Dinas tersebut pada tanggal 01 Desember 2025 baru-baru ini
kepada M. Sahrum selaku kuasa pekerja, tetapi setelah adanya keributan (Insiden)
dulu diruang Kepala Dinas saat tim mendatangi Kadis guna mempertanyakan tentang
kelanjutan kasusnya dan surat tersebut diklaim katanya surat “Rahasia Negara’
tetapi jika itu Rahasia Negara, mengapa surat tersebut diberikan juga ke Pak
Sahrum. Dari kacamata hukum, apa tanggapan Bung Amrul?
Jawab : Maaf kami tidak mau kearah sana. Kami melihat pengawas
harus jujur melakukan kinerja-kinerjanya, seperti apa tindaklanjut perkara ini.
Mereka harus jujur (Pengawas Ketenagakerjaan), saya dengar semalam, Selasa
(9/12/2025) ada pertemuan antara pihak Serikat Pekerja dengan Dinas
Ketenagakerjaan Sumut.semakin membuat apatis buruh dan kabarnya sudah diberikan
Nota Penetapan Upah pada tanggal 1 Desember 2025. Saya mendengar dari SP KAHUT
bahwa surat tersebut dikeluarkan pada tahun 2017. Ada apa dengan Pengawas
Ketenagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara harus benar-benar
mengerjakan masalah ini. Dan ini adalah PR untuk Dinas Ketenagakerjaan Sumatera
Utara. Dan ini harus diselesaikan, demi hukum. Dan harus lebih professional dan
perkaranya wajib dilanjutkan.
Tanya : Seandainya, apabila Pegawai Dinas Ketenagakerjaan
Sumatera Utara dalam menangani kasus ini, melakukan kelalaian atau melebihi
dari kewewenangan tugasnya, apakah dapat dijerat hukum?
Jawab : Kami pikir kita tidak masuk kearah sana! Tetapi kalo
ada yang lalai sampai ada merugikan orang lain. Inikan sangat luar biasa. Kita
harus lihatlah gimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto yakni; ‘Jangan
Sakiti Rakyat!” Kalo tak salah Presiden Jokowi juga sebutkan hal itu. Kalo
seperti itu sangat luar biasa. Artinya harus tindaklanjuti penanganan
perkaranya dan selesaikan secara baik. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan
koredor hukum.
Tanya : Sementara sesuai terbitnya Nota yang dikeluarkan
Disnaker Sumut pada tanggal 23 Januari 2017, dan pihak perusahaan cuma
menyanggupi 8 orang pekerja PT. Starindo Prima yang di PHK massal 13 tahun lalu
sekitar ± 200 pekerja. Apa tanggapan Bung Amrul Sinaga?
Jawab : Seharusnya disesuaikan dengan berapa orang yang dirugikan
pada saat itu. Seharusnya disesuaikan dengan itu dong! Inikan temuan, adanya
kekurangan upah yang dialami sekitar ratusan pekerja, mengapa hanya 8 orang
yang ditanggapi. Kadisnaker Sumut harus tegas, kita harus bangga terhadap Ibu
Kadis yang baru Ir. Yuliani Siregar, M.AP, harapannya dia juga membuka tabir
ini dan melanjutkan sampai dimana proses kasusnya dan lanjutkanm hingga polemik
perkara ini selesai.
Tanya : Apa harapan kepada kawan-kawan SP KAHUT Deli Serdang dan
para kualisi serikat Buruh dan Pekerja lainnya.
Jawab : Harapan kami tetap semangat, karena ini Negara hukum
lakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Kita apresiasi mereka melakukan hal ini
sudah 13 tahun lamanya.
Tanya : Apa harapan terhadap pegawai di Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Sumatera Utara?
Jawab : Harapan kami Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara
tidak boleh abai, dan transparan melanjutkan prosesnya agar cepat selesai.
Terimakasih pada Bang Thamrin yang telah memberikan kesempatan kepada saya
untuk memberikan tanggapannya terhadap pesoalan ini.
Terimakasih. Inilah hasil Wawancara Eksklusif Thamrin
BA dari majalahjurnalis.com dengan salah seorang aktivis buruh di Sumatera
Utara, Bung M. Amrul Sinaga, SH.




0 Komentar