Ticker

7/recent/ticker-posts

13 Tahun Kasus Pekerja PT Starindo Prima Tanpa Penyelesaian, PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Deli Serdang Kesekian Kalinya Dikecewakan Disnaker Sumut

13 Tahun Kasus Pekerja PT Starindo Prima Tanpa Penyelesaian, PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Deli Serdang Kesekian Kalinya Dikecewakan Disnaker Sumut
 

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) Untuk kesekian kalinya PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang dikecewakan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan tidak juga ada penyelesaian kasus perburuhan di PT. Starindo Prima walaupun sudah 13 tahun lamanya belum selesai
 
Hal tersebut terjadi usai PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang dipimpin Muhammad Sahrum menghadiri undangan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk menghadap Kepada Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. Ir. Yuliani Siregar, M.AP Selasa, 9 Desember 2025 di ruang kerjanya dengan agenda penyelesaian hak 8 orang mantan pekerja PT. Starindo Prima tidak dihadiri pihak pengusaha PT. Starindo Prima, hanya mengirimkan surat melalui WhatApps (WA) dalam bentuk PDF.
 
Ironisnya lagi pada panggilan/undangan tersebut, saat itu pihak PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang tidak datang sendiri turut didukung dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang lainnya, namun tidak diperbolehkan ikut masuk menemui Kadis dengan alasan tidak diundang.
 
Usai pertemuan tersebut PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Muhammad Sahrum kepada para awak media dalam konfrensi perssnya menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam atas pertemuan yang tidak menghasilkan apa-apa tersebut, padahal kasus ini sudah sangat lama 13 tahun belum selesai.
 
Lebih lanjut Muhammad Sahrum memaparkan, yang membuat kecewa pihaknya adalah didalam surat perusahaan tersebut menyebutkan bahwa, pihak PT Starindo Prima telah banyak menghadiri undangan dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut, yang ironisnya lagi pihak PT Starindo Prima hanya akan menyelesaikan hak bagi 8 orang pekerja/buruh sesuai Hasil Gelar Perkara yang dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Korwas Poldasu dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, bahwa pihak perusahaan juga menyampaikan para pekerja/buruh tidak pernah hadir setiap undangan dari Tim Penyelesian Dinas Ketenagakerjaan. Dan hasil keputusan gelar perkara disebutkan perusahaan yang menjadi pedoman pihak PT. Starindo Prima dalam rangka menyelesaikan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang 13 tahun belum selesai
 
Dengan tegas Muhammad Sahrum  menyatakan, bahwa pihaknya Selaku Pelapor Tidak Pernah dilibatkan dalam Acara Gelar Perkara tersebut yang dinilai dan Patut Diduga gelar perkara tersebut “cacat hukum” dan juga gelar perkara dimaksud tersebut tidak dilakukan di Polda Sumatera Utara melainkan di kantor Disnaker Sumut, sesuai pernyataan Parulian Sihombing selaku PPNS/Pengawas Disnaker Sumut didalam pertemuan tersebut pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, apalagi gelar perkara yang dinilai Patut Diduga “cacat hukum” itu hanya memutuskan kekurangan upah dari tahun 2012-2013 dari 8 orang pekerja/buruh saja, padahal dari hasil sidak pada tanggal 13 November 2013 dari Pegawai Pengawas Disnaker Sumatera Utara ada sebanyak 200 orang pekerja/buruh yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya.
 
Sementara itu hak-hak Normatif  pekerja/buruh yang lainnya,  Tidak ada ditetapkan didalam hasil keputusan gelar perkara yang Patut Diduga "Cacat Hukum" tersebut, seperti kekurangan upah lembur dari tahun 2012 – tahun 2013, THR keagamaan dari tahun 2012- tahun 2013, Hak Pesangon dari PHK yang secara  Sepihak dilakukan pengusaha PT. Starindo Prima serta upah selama menjalani proses.
 
Perlu dipahami kata Muhammad Sahrum bahwa pihaknya pada tanggal 1 Desember 2025 baru saja menerima atau  diberikan tentang Penetapan kekurangan upah dari tahun 2012 s/d tahun 2013 hanya kepada 8 orang pekerja/buruh saja, yang tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani langsung oleh Drs. Bukit Tambunan. MAP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada saat itu.
 
Lanjut Muhammad Sahrum lagi Kalau hanya 8 orang pekerja/buruh yang diputuskan Kekurangan Upah dari tahun 2012 s/d 2013 itu Jelas SALAH katanya, karena pekerja/buruh yang sudah dipanggil secara resmi dalam rangka Undangan Klarifikasi oleh Dir. Krimsus Polda Sumatera Utara pada 2 (dua) tahun yang lalu lebih dari 8 orang dan bahkan sudah ada secara resmi surat SP2HP tertanggal 25 Agustus 2023.


Dilanjutkan lagi oleh Muhammad Sahrum diberikannya Ketetapan Kekurangan Upah untuk 8 orang pekerja buruh oleh Pegawai Pengawas /PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara kepada kami pada
 tanggal 1 Desember 2025  - Ada apa dibalik semua ini sementara Regulasinya ada Kata Muhammad Sahrum geram.
 
Adanya Info dari Ketua SP/SB yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan  bahwasanya ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 33 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawas Ketenagakerjaan,  sehingga katanya bentuk Keputusan yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Sumut berupa Ketetapan Nota dan selanjutnya adalah Wajib diberikan kepada Pelapor (pekerja/buruh.
 
Atas adanya info terbaru tersebut Muhammad Sahrum memohon secara resmi kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut dengan surat Nomor : 509/HIP/PC.F.SP.KAHUT/XII/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal ; Permohonan, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk diberikannya Penetapan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif yang terjadi di PT. Starindo Prima yang sudah 13 (tiga belas)!tahun belum selesai dimana pada hari itu juga tanggal 1 Desember 2025 melalui Parulian Sihombing Pegawai Pengawas/PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara memberikan Ketetapan Kekurangan Upah bagi 8 orang Pekerja/Buruh di PT. Starindo Prima yang tertanggal 23 Januari 2025, diberikannya melalui surat tanda terima melalui Sepotong kertas saja.
 
Adapun Penetapan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA yang telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, kepada kami hanya bisa membaca saja, dikarenakan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA tersebut katanya adalah Rahasia Negara, mengenai masalah ini Muhammad Sahrum menyatakan  tetap Memohon kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut, agar kiranya NOTA dan PELAKSANAAN NOTA diberikan kepada kami dan melalui surat resmi kembali menyampaikan Permohonan ke 2 (dua) namun belum mendapat jawaban.
 
Didalam pertemuan itu juga, Ibu Ka.Dinas Ketenagakerjaan Sumut meminta kepada Parulian Sihombing SH selaku Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumut, agar NOTA dan PELAKSANAAN NOTA diberikan, Tetapi, dijawab oleh Parulian Sihombing SH, Tidak Bisa Karena Rahasia Negara, Spontan ditanggapi oleh Muhammad Sahrum - Janganlah disebutkan sebagai Rahasia Negara, Jikalau RAHASIA INTELIGEN boleh lah disebutkan Rahasia Negara, tapi masalah ini tentang pekerja/buruh - Dan secara jelas ada Regulasi Permenaker RI nya, dan kami tetap memohon demi kepentingan  pekerja/buruh yang mencari Keadilan, tapi, tidak ditanggapi
 
Adanya Nasehat atau Saran dari Ketua-Ketua SP/SB yang dikarenakan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT Starindo Prima 13 tahun belum selesai - dan membaca Situasi kondisi yang ada, agar kiranya memohon saja kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar nantinya Kasusnya Bisa Selesai.
 
Sesuai Nasihat dan Saran yang ada,  Muhammad Sahrum yang juga Ketua PD.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumatera Utara, didalam pertemuan tanggal 9 Desember 2025 tersebut memohon kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, bahwasanya dalam Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT. Starindo Prima  Tetap Mempedomani surat yang kami serahkan kami mohon kan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk menyelesaikankan dengan tuntutan HANYA 9 orang pekerja/buruh yang diselesaikan yang memenuhi seluruh Hak-Hak Normatif pekerja/buruh seperti kekurangan upah tahun 2012-2013, kekurangan upah lembur tahun 2012-2013, THR keagamaan tahun  2012 – 2013, Hak Pesangon dari PHK sepihak, ditambah dengan upah selama proses.
 
Hadir pada kesempatan tersebut Ir.Adino - Sekretaris, Nurdianto Ketua PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT. Starindo Prima, DPW Sumut PPMI Ketua Herman Saragih, Sekretaris Thamrin BA, DPP Sarbuksi Natael Sidabutar, SH, dan DPP KBI Sumut Parulian Sinaga, SH. (red)

Posting Komentar

0 Komentar