MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –
Untuk kesekian kalinya PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang
dikecewakan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan
tidak juga ada penyelesaian kasus perburuhan di PT. Starindo Prima walaupun
sudah 13 tahun lamanya belum selesai Hal tersebut terjadi usai PC F SP
KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang dipimpin Muhammad Sahrum
menghadiri undangan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk
menghadap Kepada Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. Ir. Yuliani Siregar,
M.AP Selasa, 9 Desember 2025 di ruang kerjanya dengan agenda penyelesaian hak 8
orang mantan pekerja PT. Starindo Prima tidak dihadiri pihak pengusaha PT.
Starindo Prima, hanya
mengirimkan surat melalui WhatApps (WA) dalam bentuk PDF. Ironisnya lagi pada panggilan/undangan
tersebut, saat itu pihak PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang
tidak datang sendiri turut didukung dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(SP/SB) yang lainnya, namun tidak diperbolehkan ikut masuk menemui Kadis dengan
alasan tidak diundang. Usai pertemuan tersebut PC F SP KAHUT
– KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Muhammad Sahrum kepada
para awak media dalam konfrensi perssnya menyampaikan kekecewaan yang sangat
mendalam atas pertemuan yang tidak menghasilkan apa-apa tersebut, padahal kasus
ini sudah sangat lama 13 tahun belum selesai. Lebih lanjut Muhammad Sahrum
memaparkan, yang membuat kecewa pihaknya adalah didalam surat perusahaan
tersebut menyebutkan bahwa, pihak PT Starindo Prima telah banyak menghadiri undangan
dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut, yang ironisnya lagi pihak PT Starindo Prima
hanya akan menyelesaikan hak bagi 8 orang pekerja/buruh sesuai Hasil Gelar
Perkara yang dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Korwas Poldasu dan
Dinas Ketenagakerjaan Sumut, bahwa pihak perusahaan juga menyampaikan para
pekerja/buruh tidak pernah hadir setiap undangan dari Tim Penyelesian Dinas
Ketenagakerjaan. Dan hasil keputusan gelar perkara disebutkan perusahaan yang
menjadi pedoman pihak PT. Starindo Prima dalam rangka menyelesaikan Kasus
Pelanggaran Hak-Hak Normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang 13 tahun
belum selesai Dengan tegas Muhammad Sahrummenyatakan, bahwa pihaknya Selaku Pelapor
Tidak Pernah dilibatkan dalam Acara Gelar Perkara tersebut yang dinilai dan
Patut Diduga gelar perkara tersebut “cacat hukum” dan juga gelar perkara
dimaksud tersebut tidak dilakukan di Polda Sumatera Utara melainkan di kantor
Disnaker Sumut, sesuai pernyataan Parulian Sihombing selaku PPNS/Pengawas
Disnaker Sumut didalam pertemuan tersebut pada hari Selasa tanggal 9 Desember
2025, apalagi gelar perkara yang dinilai Patut Diduga “cacat hukum” itu hanya
memutuskan kekurangan upah dari tahun 2012-2013 dari 8 orang pekerja/buruh
saja, padahal dari hasil sidak pada tanggal 13 November 2013 dari Pegawai
Pengawas Disnaker Sumatera Utara ada sebanyak 200 orang pekerja/buruh yang
tidak mendapatkan hak-hak normatifnya. Sementara itu hak-hak Normatifpekerja/buruh yang lainnya,Tidak ada ditetapkan didalam hasil keputusan
gelar perkara yang Patut Diduga "Cacat Hukum" tersebut, seperti
kekurangan upah lembur dari tahun 2012 – tahun 2013, THR keagamaan dari tahun
2012- tahun 2013, Hak Pesangon dari PHK yang secaraSepihak dilakukan pengusaha PT. Starindo
Prima serta upah selama menjalani proses. Perlu dipahami kata Muhammad Sahrum
bahwa pihaknya pada tanggal 1 Desember 2025 baru saja menerima ataudiberikan tentang Penetapan kekurangan upah
dari tahun 2012 s/d tahun 2013 hanya kepada 8 orang pekerja/buruh saja, yang
tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani langsung oleh Drs. Bukit
Tambunan. MAP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada
saat itu. Lanjut Muhammad Sahrum lagi Kalau
hanya 8 orang pekerja/buruh yang diputuskan Kekurangan Upah dari tahun 2012 s/d
2013 itu Jelas SALAH katanya, karena pekerja/buruh yang sudah dipanggil secara
resmi dalam rangka Undangan Klarifikasi oleh Dir. Krimsus Polda Sumatera Utara
pada 2 (dua) tahun yang lalu lebih dari 8 orang dan bahkan sudah ada secara
resmi surat SP2HP tertanggal 25 Agustus 2023.
Dilanjutkan lagi oleh Muhammad Sahrum
diberikannya Ketetapan Kekurangan Upah untuk 8 orang pekerja buruh oleh Pegawai
Pengawas /PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara kepada kami pada tanggal 1 Desember 2025- Ada apa dibalik semua ini sementara
Regulasinya ada Kata Muhammad Sahrum geram. Adanya Info dari Ketua SP/SB yang
tidak mau disebutkan namanya, menyampaikanbahwasanya ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor : 33 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawas Ketenagakerjaan,sehingga katanya bentuk Keputusan yang diterbitkan
Dinas Ketenagakerjaan Sumut berupa Ketetapan Nota dan selanjutnya adalah Wajib
diberikan kepada Pelapor (pekerja/buruh. Atas adanya info terbaru tersebut
Muhammad Sahrum memohon secara resmi kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut
dengan surat Nomor : 509/HIP/PC.F.SP.KAHUT/XII/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025
perihal ; Permohonan, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :
33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk diberikannya
Penetapan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas
(PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas Kasus Pelanggaran Hak-Hak
Normatif yang terjadi di PT. Starindo Prima yang sudah 13 (tiga belas)!tahun
belum selesai dimana pada hari itu juga tanggal 1 Desember 2025 melalui
Parulian Sihombing Pegawai Pengawas/PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara
memberikan Ketetapan Kekurangan Upah bagi 8 orang Pekerja/Buruh di PT. Starindo
Prima yang tertanggal 23 Januari 2025, diberikannya melalui surat tanda terima melalui
Sepotong kertas saja. Adapun Penetapan NOTA dan PELAKSANAAN
NOTA yang telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, kepada kami
hanya bisa membaca saja, dikarenakan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA tersebut katanya
adalah Rahasia Negara, mengenai masalah ini Muhammad Sahrum menyatakantetap Memohon kepada Ibu Ka. Dinas
Ketenagakerjaan Sumut, agar kiranya NOTA dan PELAKSANAAN NOTA diberikan kepada
kami dan melalui surat resmi kembali menyampaikan Permohonan ke 2 (dua) namun
belum mendapat jawaban. Didalam pertemuan itu juga, Ibu
Ka.Dinas Ketenagakerjaan Sumut meminta kepada Parulian Sihombing SH selaku
Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumut, agar NOTA dan PELAKSANAAN
NOTA diberikan, Tetapi, dijawab oleh Parulian Sihombing SH, Tidak Bisa Karena
Rahasia Negara, Spontan ditanggapi oleh Muhammad Sahrum - Janganlah disebutkan
sebagai Rahasia Negara, Jikalau RAHASIA INTELIGEN boleh lah disebutkan Rahasia
Negara, tapi masalah ini tentang pekerja/buruh - Dan secara jelas ada Regulasi
Permenaker RI nya, dan kami tetap memohon demi kepentinganpekerja/buruh yang mencari Keadilan, tapi,
tidak ditanggapi Adanya Nasehat atau Saran dari
Ketua-Ketua SP/SB yang dikarenakan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT
Starindo Prima 13 tahun belum selesai - dan membaca Situasi kondisi yang ada,
agar kiranya memohon saja kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar nantinya
Kasusnya Bisa Selesai. Sesuai Nasihat dan Saran yang
ada,Muhammad Sahrum yang juga Ketua
PD.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumatera Utara, didalam pertemuan tanggal 9
Desember 2025 tersebut memohon kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera
Utara, bahwasanya dalam Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT. Starindo
PrimaTetap Mempedomani surat yang kami
serahkan kami mohon kan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
untuk menyelesaikankan dengan tuntutan HANYA 9 orang pekerja/buruh yang
diselesaikan yang memenuhi seluruh Hak-Hak Normatif pekerja/buruh seperti
kekurangan upah tahun 2012-2013, kekurangan upah lembur tahun 2012-2013, THR
keagamaan tahun2012 – 2013, Hak
Pesangon dari PHK sepihak, ditambah dengan upah selama proses. Hadir pada kesempatan tersebut
Ir.Adino - Sekretaris, Nurdianto Ketua PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT.
Starindo Prima, DPW Sumut PPMI Ketua Herman Saragih, Sekretaris Thamrin BA, DPP
Sarbuksi Natael Sidabutar, SH, dan DPP KBI Sumut Parulian Sinaga, SH. (red)
0 Komentar