MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, Herman Saragih meminta Bobby Nasution Gubernur
Sumatera Utara untuk mengambil
langkah kebijakan terhadap pengaduan pekerja
yang diserahkan pada saat aksi Koalisi Aksi Upah (KAU) di Kantor Gubernur
Sumatera Utara pada hari Senin 3
November 2025. Hal ini mengingat pengaduan pekerja
yang telah berlangsung selama 13 tahun belum juga mendapatkan penyelesaian dan terkesan dimangkrakkan
Herman Saragih di Banda Kupi Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa
(9/12/2025) pada wartawan menekankan, bahwa penyelesaian
kasus ini sepertinya wajib
campur tangan Bobby Nasution karena perjalanan kasusnya diduga telah
ditunggangi orang-orang yang mempunyai kepentingan pribadi dengan menjadikan
nasib buruh dan pekerja seperti sapi perahan.
Diharapkan Koalisi
Aksi Upah Sumatera Utara para pihak termasuk Petugas di Disnaker Sumut yang
menangani kasusnya wajib berdiri ditengah, dan jangan berat sebelah. Petugas
Disnaker Sumut juga harus bekerja secara adil dan transparan, serta
melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk Serikat Pekerja (SP) dan Serikat
Buruh (SB) yang tergabung dalam KAU SUMUT. "Kami meminta Gubernur Sumatera
Utara untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus ini,
sehingga hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi dan keadilan dapat
terwujud," kata Herman Saragih. DPW PPMI Sumatera Utara berharap kepada
Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara agar dapat memprioritaskan penyelesaian
kasus ini dan bersikap Atensi, memberikan
keadilan bagi pekerja yang telah berjuang selama 13 tahun. Perlu kita ketahui bersama bahwa Sumut telah membuat
sejarah di Indonesia, Disnaker-nya selama 13 tahun tak mampu menyelesaikan
kasus buruh di PT.Starindo Prima di Tanjung Morawa. Ada apa? tanya Herman
sambil geleng-geleng kepala. (TN)
0 Komentar