Ticker

7/recent/ticker-posts

Kakanwil ATR/BPN Sumut dan Jajarannya Diduga Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah dan Serobot Tanah Rakyat

 

Kakanwil ATR/BPN Sumut dan Jajarannya Diduga Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah dan Serobot Tanah Rakyat
Edi Susanto Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara.@doc.MJ/TN



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dan ATR/BPN Kabupaten dan Kota diduga mengangkang Ketentuan Pendaftaran Tanah dan menyerobat tanah rakyat.

Edi Susanto Ketua HIPAKAD 63 Provinsi Sumatera Utara tak henti-hentinya mengkeritik kinerja petugas Kontor Badan Pertanahan Nasional khususnya di Sumatera Utara dinilai bobrok, Selasa (9/12/2025) di Hamparan Perak, Deli serdang kepada wartawan dijelaskannya, bahwa GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas) program Nusron Wahid Menteri ATR/BPN telah diikuti Warga Desa Mulio Rejo, Gunung Jati dan Bulu Cina, karena sangat bermanfaat ke depannya diantaranya untuk menghindari asumsi dugaan yang mengarah adanya manipulasi, penipuan, penindasan, pemerasan dan eksploitasi pemerintah pusat pada daerah dan rakyat di daerah.


Juga dapat menghindari manipulasi, penindasan, perampasan dan pemerasan jajaran Kementrian  ATR/ BPN yakni Kanwil Pertanahan Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang turut bersama sama elit-elit daerah beserta Polri dan atau TNI yang tidak netral lalu menindas rakyat untuk atas dalih kepentingan negara atau perusahaan.
 
Serta menghindari penindasan, perampokan tanah diluar tanah negara atau perampokan tanah rakyat dengan menggunakan Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administrasi atau Surat Bawah Tangan yang dilakukan perusahaan negara atau perusahaan swasta.


Sertifikat Produk BPN 2003.Kakan Wilayah Pertanahan Propunsi tidak laksanakan Pengawasan , Perkebunan PTPN 2/1 Gunakan Sertifikat HGU Cacat Adminis/Aspal Tanpa Rekomendasi Menteri dan Tanpa Pembayaran Uang Pemasukan ke Kas Negara.


Menghindari permufakatan jahat dari oknum-oknum Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten dengan Perusahaan yang menggunakan tanah negara untuk usaha perkebunan tanpa membayar uang pemasukan ke Kas Negara dan Tanpa Rekomendasi Kementrian ATR/ BPN..
 
Dikatakan Edi lagi, Gemapatas itu harus disosialisasikan dan Jajaran Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten/Kota dan rakyat tak perlu takut karena Gemapatas adalah Perogram Menteri ATR/ BPN Bapak Nusron Wahid.
 
Jika ada pihak-pihak yang keberatan program Bapak Menteri ATR/BPN tentunya ini pihak-pihak yang selama ini melembagakan suasana gelap untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya.


Buku Pendaftaran Tanah di Indonesia, Kakan Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten/Kota Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah


“Yach yang selama ini nyaman korupsi menggunakan tanah negara untuk usaha perkebunan atau menyewa nyewakan bahkan melego ke pengusaha  property  ditambah serakah dan rakusnya menyerobot merampok tanah sawah ladang dan hunian rakyat dengan menindas rakyat dalih Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administrasi atau Surat Bawah Tangan dan sudah terang-terangan dan sudah tidak punya rasa malu meletakkan plank HGU  padahal Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administrasi atau Sertifikat itu bukanlah Sertifikat melainkan sudah Kategori Surat Bawah Tangan”, celetuk Edi.

Ya Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perusahan Perkebunan agar segera taubat dan hentikan sandiwara, kongkalikong dan segera letakkan batas batas batas tanah rakyat dan negara guna mengakhiri manipulasi penindasan dan perampasan tanah rakyat dan atau penggunaan tanah negara untuk perkebunan tanpa Sertifikat HGU atau Tanpa Rekomendasi Menteri ATR/ BPN dan Tanpa Bayar Uang Pemasukan ke Kas Negara, harap Edi.
 
Yang pasti  hentikan segera pemerasan Sumber Daya Alam (SDA) Daerah dan hentikan perampokan tanah rakyat oleh elit-elit pusat dan daerah.


“Jika tidak ada iktikad baik untuk melaksanakan GEMAPATAS sesuai instruksi Kementrian ATR/BPN  oleh  Pihak Kantor Pertanahan dan Perkebunan dan terus bermufakat jahat merampas tanah sawah ladang dan hunian rakyat ,yach terpaksalah rakyat turun ke Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten, Kejatisu dan Kejagung”, tutup Edi. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar