![]() |
| Edi Susanto Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara.@doc.MJ/TN |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dan ATR/BPN Kabupaten dan Kota diduga mengangkang Ketentuan Pendaftaran Tanah dan menyerobat tanah rakyat.
Edi Susanto Ketua HIPAKAD 63 Provinsi Sumatera Utara tak henti-hentinya mengkeritik kinerja petugas Kontor Badan Pertanahan Nasional khususnya di Sumatera Utara dinilai bobrok, Selasa (9/12/2025) di Hamparan Perak, Deli serdang kepada wartawan dijelaskannya, bahwa GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas) program Nusron Wahid Menteri ATR/BPN telah diikuti Warga Desa Mulio Rejo, Gunung Jati dan Bulu Cina, karena sangat bermanfaat ke depannya diantaranya untuk menghindari asumsi dugaan yang mengarah adanya manipulasi, penipuan, penindasan, pemerasan dan eksploitasi pemerintah pusat pada daerah dan rakyat di daerah.
Juga dapat menghindari
manipulasi, penindasan, perampasan dan pemerasan jajaran Kementrian ATR/ BPN yakni Kanwil Pertanahan Propinsi dan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang turut bersama sama elit-elit daerah
beserta Polri dan atau TNI yang tidak netral lalu menindas rakyat untuk atas
dalih kepentingan negara atau perusahaan.
Serta menghindari
penindasan, perampokan tanah diluar tanah negara atau perampokan tanah rakyat
dengan menggunakan Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administrasi atau Surat Bawah
Tangan yang dilakukan perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Menghindari
permufakatan jahat dari oknum-oknum Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten
dengan Perusahaan yang menggunakan tanah negara untuk usaha perkebunan tanpa membayar
uang pemasukan ke Kas Negara dan Tanpa Rekomendasi Kementrian ATR/ BPN..
Dikatakan Edi
lagi, Gemapatas itu harus disosialisasikan dan Jajaran Kantor Pertanahan
Propinsi dan Kabupaten/Kota dan rakyat tak perlu takut karena Gemapatas adalah
Perogram Menteri ATR/ BPN Bapak Nusron Wahid.
Jika ada pihak-pihak
yang keberatan program Bapak Menteri ATR/BPN tentunya ini pihak-pihak yang
selama ini melembagakan suasana gelap untuk mengambil keuntungan pribadi atau
kelompoknya.
![]() |
Buku Pendaftaran Tanah di Indonesia, Kakan Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten/Kota Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah |






0 Komentar