Ticker

7/recent/ticker-posts

Kadis Ketenagakerjaan Sumut Diduga Tutupi Kasus Pelanggaran Hak Pekerja di PT Starindo Prima

 

Sekjen DPP SARBUKSI, Natal Sidabutar, SH.@doc.MJ/TN. 

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sekjen DPP SARBUKSI, Natal Sidabutar, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kadis Ketenagakerjaan Sumut yang tidak mengundang dan melibatkan SP/SB yang tergabung dalam Koalisi Aksi Upah (KAU) Sumut dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak normatif 87 pekerja PT. Starindo Prima selama 13 tahun belum terselesaikan.
 
Hal ini menjadi salah satu tuntutan KAU SUMUT pada aksi unjuk rasa 3 November 2025 lalu," ujar Natal Sidabutar kepada majalahjurnalis.com di Banda Kupi Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (9/12/2025) sore.


Natal Sidabutar menduga ada hal yang ditutupi Dinas Ketenagakerjaan dan meminta agar penyelesaian perselisihan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh SP/SB KAU Sumut.
 
"Kami meminta Kadisnaker Provinsi Sumut agar penyelesaian perselisihan ini dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan SP/SB yang terlibat dalam KAU Sumut," katanya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan undangan penyelesaian hak normatif yang melibatkan pihak kepolisian dari Polda Sumut dan meminta proses ini dilakukan secara transparan untuk menghindari asumsi penekanan terhadap F.SP. KAHUT KSPSI," tutup Natal Sidabutar. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar