MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sekjen DPP SARBUKSI, Natal Sidabutar, SH,
mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kadis Ketenagakerjaan Sumut yang
tidak mengundang dan melibatkan SP/SB yang tergabung dalam Koalisi Aksi Upah
(KAU) Sumut dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak normatif 87 pekerja
PT. Starindo Prima selama 13 tahun belum terselesaikan. Hal ini
menjadi salah satu tuntutan KAU SUMUT pada aksi unjuk rasa 3 November 2025
lalu," ujar Natal Sidabutar kepada majalahjurnalis.com di Banda Kupi Jalan
Gatot Subroto Medan, Selasa (9/12/2025) sore.
Natal
Sidabutar menduga ada hal yang ditutupi Dinas Ketenagakerjaan dan meminta agar
penyelesaian perselisihan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh
SP/SB KAU Sumut. "Kami
meminta Kadisnaker Provinsi Sumut agar penyelesaian perselisihan ini dilakukan
secara terbuka, dengan melibatkan SP/SB yang terlibat dalam KAU Sumut,"
katanya. Pihaknya juga
mempertanyakan undangan penyelesaian hak normatif yang melibatkan pihak
kepolisian dari Polda Sumut dan meminta proses ini dilakukan secara transparan
untuk menghindari asumsi penekanan terhadap F.SP. KAHUT KSPSI," tutup
Natal Sidabutar. (TN)
0 Komentar