Ticker

7/recent/ticker-posts

Skandal PT Starindo Prima: Nota dan Penetapan Dipersoalkan, Buruh Menuntut Keadilan

Skandal PT Starindo Prima: Nota dan Penetapan Dipersoalkan, Buruh Menuntut Keadilan

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kesatuan Buruh Independen (KBI), Parulian Sinaga, SH (foto) menyatakan bahwa kasus yang dihadapi oleh FSP Kahut KSPSI AGN terkait dengan Buruh PT Starindo Prima telah berlangsung lama, yaitu sekitar 13 tahun. Perbedaan antara isi nota dan isi penetapan yang dikeluarkan oleh Disnaker Sumatera Utara telah menyebabkan kerugian bagi buruh.

"Nota yang dikeluarkan oleh Disnaker Sumut berisi anjuran untuk perusahaan melaksanakan segala kekurangan-kekurangan upah dan pelanggaran-pelangan Hak Normatif lainnya, namun tidak ada dalam Penetapan," ujar Parulian Sinaga kepada awal media di Analis Kopi, Jalan Tritura No. 21 E Medan, Kamis (11/12/2025) malam.
 
Parulian Sinaga menduga adanya unsur kengajaan penyimpangan antara perusahaan dan pejabat PPNS/PENGAWAS Disnaker Provinsi. Sumatera Utara yang menyebabkan perbedaan antara isi nota dengan isi penetapan.
 
"Sebelum dikeluarkan NOTA, ada Proses yang telah dilakukan, dimulai dari menelaah pengaduan Buruh/Serikat Buruh dilanjut dengan pemeriksaan oleh pengawas dimuat dalam BAP sehingga disimpulkan dengan Nota dan buatkan dalam Surat Penetapan Pengawas/PPNS Ketenagakerjaan pada Disnaker Sumut, namun berdasarkan konfirmasi dari FSP. KAHUT KSPSI AGN Deli Serdang ternyata menurut kami ternyata hal inilah tidak diikuti dalam Surat Penetapan oleh Pengawas/PPNS Disnaker. Sumut yang ditanda tangani Oleh Kadisnaker Sumut terdahulu", katanya.
 
Parulian Sinaga meminta klarifikasi dari Kadis Dinas Tenaga Kerja. Sumut dan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri kasus ini secara objektif dan kongkrit. 


"Kami juga mendesak kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk memeriksa pejabat atau pegawai Pengawas/PPNS Disnaker Sumut yang melakukan pemeriksaan di kasus ini", tambahnya.
 
Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan objektif dan adil, sehingga hak-hak buruh dapat dipenuhi. Kami juga meminta agar Kadisnaker Sumut dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
 
Kami juga sangat berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan segera, karena sebagai Penggiat Buruh kami berharap hal ini tidak terjadi kembali kepada Buruh-buruh lainnya.
 
"Kami dari KBI, Kesatuan Buruh Independen, mendesak kepada Bapak Gubernur bila perlu memeriksa pejabat ataupun pegawai PPNS yang melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Pengawas/PPNS Disnaker Sumut yang memeriksa kasus Buruh PT. Starindo Prima tersebut dipanggil oleh inspektorat Sumut Untuk petugas-petugas dimaksud menjelaskan dimana ketimpangan-ketimpangan tersebut yang membuat persoalan ini bisa sampai berlarut-larut. Supaya Kadisnaker juga bisa melakukan tindakan-tindakan yang tepat," tutup Parulian Sinaga. (red)

Posting Komentar

0 Komentar