MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kesatuan Buruh Independen (KBI), Parulian Sinaga, SH (foto) menyatakan bahwa kasus yang dihadapi oleh FSP Kahut KSPSI AGN terkait dengan Buruh PT Starindo Prima telah berlangsung lama, yaitu sekitar 13 tahun. Perbedaan antara isi nota dan isi penetapan yang dikeluarkan oleh Disnaker Sumatera Utara telah menyebabkan kerugian bagi buruh.
"Nota yang dikeluarkan oleh Disnaker Sumut berisi
anjuran untuk perusahaan melaksanakan segala kekurangan-kekurangan upah dan
pelanggaran-pelangan Hak Normatif lainnya, namun tidak ada dalam
Penetapan," ujar Parulian Sinaga kepada awal media di
Analis Kopi, Jalan Tritura No. 21 E Medan, Kamis (11/12/2025) malam. Parulian Sinaga menduga adanya unsur kengajaan
penyimpangan antara perusahaan dan pejabat PPNS/PENGAWAS Disnaker Provinsi.
Sumatera Utara yang menyebabkan perbedaan antara isi nota dengan isi penetapan. "Sebelum dikeluarkan NOTA, ada Proses yang telah
dilakukan, dimulai dari menelaah pengaduan Buruh/Serikat Buruh dilanjut dengan
pemeriksaan oleh pengawas dimuat dalam BAP sehingga disimpulkan dengan Nota dan
buatkan dalam Surat Penetapan Pengawas/PPNS Ketenagakerjaan pada Disnaker Sumut,
namun berdasarkan konfirmasi dari FSP. KAHUT KSPSI AGN Deli Serdang ternyata
menurut kami ternyata hal inilah tidak diikuti dalam Surat Penetapan oleh
Pengawas/PPNS Disnaker. Sumut yang ditanda tangani Oleh Kadisnaker Sumut
terdahulu", katanya. Parulian Sinaga meminta klarifikasi dari Kadis Dinas
Tenaga Kerja. Sumut dan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri
kasus ini secara objektif dan kongkrit.
Parulian Sinaga menduga adanya unsur kengajaan
penyimpangan antara perusahaan dan pejabat PPNS/PENGAWAS Disnaker Provinsi.
Sumatera Utara yang menyebabkan perbedaan antara isi nota dengan isi penetapan.
Parulian Sinaga meminta klarifikasi dari Kadis Dinas
Tenaga Kerja. Sumut dan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri
kasus ini secara objektif dan kongkrit.
"Kami juga mendesak kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk memeriksa pejabat atau pegawai
Pengawas/PPNS Disnaker Sumut yang melakukan pemeriksaan di kasus ini",
tambahnya.
Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan
objektif dan adil, sehingga hak-hak buruh dapat dipenuhi. Kami juga meminta
agar Kadisnaker Sumut dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat
untuk menyelesaikan kasus ini.
Kami juga sangat berharap agar kasus
ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan segera, karena sebagai
Penggiat Buruh kami berharap hal ini tidak terjadi kembali kepada Buruh-buruh
lainnya.
"Kami dari KBI, Kesatuan Buruh Independen, mendesak
kepada Bapak Gubernur bila perlu memeriksa
pejabat ataupun pegawai PPNS yang melakukan pemeriksaan kepada Pejabat
Pengawas/PPNS Disnaker Sumut yang memeriksa kasus Buruh PT. Starindo Prima
tersebut dipanggil oleh inspektorat Sumut Untuk petugas-petugas dimaksud
menjelaskan dimana ketimpangan-ketimpangan tersebut yang membuat persoalan ini
bisa sampai berlarut-larut. Supaya Kadisnaker juga bisa melakukan
tindakan-tindakan yang tepat," tutup Parulian Sinaga. (red)
Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan objektif dan adil, sehingga hak-hak buruh dapat dipenuhi. Kami juga meminta agar Kadisnaker Sumut dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
Kami juga sangat berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan segera, karena sebagai Penggiat Buruh kami berharap hal ini tidak terjadi kembali kepada Buruh-buruh lainnya.
"Kami dari KBI, Kesatuan Buruh Independen, mendesak kepada Bapak Gubernur bila perlu memeriksa pejabat ataupun pegawai PPNS yang melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Pengawas/PPNS Disnaker Sumut yang memeriksa kasus Buruh PT. Starindo Prima tersebut dipanggil oleh inspektorat Sumut Untuk petugas-petugas dimaksud menjelaskan dimana ketimpangan-ketimpangan tersebut yang membuat persoalan ini bisa sampai berlarut-larut. Supaya Kadisnaker juga bisa melakukan tindakan-tindakan yang tepat," tutup Parulian Sinaga. (red)
.jpg)



0 Komentar