Ilustrasi gambar.@Andhika Akbarayansyah.
MAJALAHJURNALIS.Com (Dair) - Seorang bidan di
Kabupaten Dairi dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan sesama jenis
terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri
Ramadan Nasution membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan
ke pihak kepolisian pada Sabtu (17/1/2026).
"Betul, laporannya masuk hari
Sabtu," kata Syahri saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon
selulernya, Senin (19/1/2026).
Syahri menyebut laporan tersebut
tercatat dalam laporan polisi LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera
Utara 17 Januari 2026, lalu.
"Masih dalam pengembangan
penyelidikan. Kasus melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.
Berdasarkan laporan, kasus ini berawal
dari pengaduan seseorang berinisial DR (60) ke Polres Dairi. DR melaporkan
seorang bidan yang diduga berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di
salah satu puskesmas di Kabupaten Dairi, berinisial LS.
LS diduga melakukan pencabulan sesama
jenis terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Modusnya, terduga
pelaku hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban (visum) dengan alasan
korban disebut-sebut sudah tidak perawan.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung,
terduga pelaku justru disuruh buka pakaian yang dikenakannya. Korban juga
mengaku telah beberapa kali diajak berhubungan oleh terlapor.
Hingga kini, polisi masih mendalami
kasus tersebut, pihaknya akan berhati hati dalam pemeriksaan ini karena dinilai
kasus ini sangat sensitif.
Sumber : detiksumut
0 Komentar