Kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh
Polresta Deli Serdang.@dok. Polresta Deli Serdang
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Polresta Deli Serdang
menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu asal Aceh yang hendak dibawa ke
Jakarta. Dua orang tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam. "Ada 20
bungkus sabu dengan berat 21.142 gram yang kami amankan," kata Kasat
Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, Minggu (22/2/2026). Sabu tersebut
disita dari Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten
Bireuen, Aceh dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia,
Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. "Kedua
tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deli
Serdang," ujarnya. Ferry
menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman
sabu dari Aceh ke Belawan yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta via jalur
darat. "Tim kami
melakukan penyelidikan di kawasan Pajak Baru, Belawan. Sehari kemudian, polisi
memantau pergerakan kedua terduga," ucapnya. Pada
(10/2/2026), kedua pelaku diketahui bergerak menggunakan taksi online menuju
Jalan Medan-Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper. Polisi
kemudian membuntuti para pelaku dan menangkap keduanya sekira pukul 09.00 WIB. "Pelaku naik
taksi daring menuju Lubuk Pakam. Saat tiba di Lubuk Pakam, pelaku
ditangkap," ucapnya.
Dari hasil
penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu
dengan berat bruto sekitar 21.142 gram. Barang bukti disimpan di dalam tas gunung
dan koper pakaian. Selain sabu,
polisi turut menyita dua unit telepon seluler milik para pelaku. "Sabunya
disimpan didalam tas Gunung," ujarnya Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa keduanya ke
Jakarta. "Saat kita
introgasi sabu ini mau dikirim ke Jakarta sama dua orang
tersangka,"ucapnya. Keduanya
mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial MR. Saat ini
Polisi masih memburu seorang pengendali berinisial MR yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO). "Keduanya
mengaku dapat sabu tersebut seseorang inisial MR,"ujarnya. Saat ini,
kedua tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Deli Serdang untuk proses hukum
lebih lanjut. Sumber :
detiksumut
0 Komentar