MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Sholat
Tarawih menjadi salah satu ibadah yang paling dinantikan saat Ramadan. Ibadah
ini hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Namun, bagaimana hukumnya jika
dilaksanakan di rumah bersama keluarga, bukan di masjid? Simak penjelasan
lengkapnya di sini. Dikutip detikHikmah dari buku Kitab Sholat Empat Mazhab
karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, Tarawih adalah bagian dari qiyam Ramadan,
yakni salat malam yang dilakukan khusus pada bulan suci. Tarawih memiliki keutamaan yang besar.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa melakukan qiyam
Ramadan atas dasar iman dan harapan pahala dari Allah, maka diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu" (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa'i,
ad-Darimi, Aḥmad, dan Ibn Khuzaimah)
Hadits ini menjadi dasar utama
keutamaan Tarawih. Artinya, siapa pun yang menghidupkan malam Ramadan dengan
iman dan penuh harap kepada Allah SWT, akan mendapatkan ampunan atas dosa-dosa
yang telah lalu. Hukum
Tarawih Bersama Keluarga Sebagian orang mengira Tarawih
berjamaah hanya identik dengan masjid. Padahal, Rasulullah SAW sendiri pernah
melaksanakannya bersama keluarga dan para sahabat. Dilansir dari laman Muhammadiyah,
dalam riwayat Abu Zarr RA, disebutkan: "Kami berpuasa bersama Rasulullah
SAW. Pada sisa tiga malam dari bulan Ramadan, beliau mengumpulkan keluarga,
istri, dan masyarakat, lalu salat qiyam Ramadan bersama hingga kami merasa
khawatir ketinggalan sahur." (HR Abu Dāwud) Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi SAW
mengajak keluarga dan orang-orang terdekat untuk bersama-sama melaksanakan
qiyam Ramadan. Ini menjadi dalil kuat bahwa Tarawih berjamaah di rumah bersama
keluarga bukan hanya boleh, tetapi memiliki teladan langsung dari Rasulullah
SAW. Sumber : detiksumut
0 Komentar