Ilustrasi bendera Israel-Palestina.@freepik.com/freepik.com.
MAJALAHJURNALIS.Com (New York) – Tekanan
internasional terhadap kebijakan ekspansi wilayah Israel semakin menguat.
Sebanyak 80 negara beserta organisasi internasional pada Selasa (17/2/2026)
waktu AS, secara resmi mengutuk tindakan sepihak otoritas Israel yang bertujuan
memperluas kehadiran "ilegal" mereka di wilayah Tepi Barat.
Perwakilan tetap Palestina untuk PBB
Riyad Mansour berdiri di hadapan puluhan perwakilan dunia saat membacakan
pernyataan sikap bersama. Ia menegaskan bahwa langkah Israel saat ini telah melangkahi
hukum internasional.
“Keputusan tersebut bertentangan
dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera
dibatalkan,” tegas Mansour dalam pidatonya.
Sepanjang bulan ini, Israel diketahui
telah menyetujui langkah-langkah signifikan untuk memperketat kendali atas Tepi
Barat, terutama di wilayah yang dikenal sebagai area C. Otoritas setempat mulai
mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah tersebut sebagai "milik
negara”.
Para pengamat menilai langkah-langkah
ini sebagai bentuk aneksasi de facto. Kebijakan baru tersebut mencakup:
- Legalisasi pos-pos
terdepan pemukiman.
- Perluasan pemukiman
yang sudah ada secara masif.
- Izin pembelian
tanah langsung oleh pemukim tanpa pengawasan ketat.
Negara-negara pendukung pernyataan ini
menekankan "penentangan keras mereka terhadap segala bentuk aneksasi”.
Koalisi internasional ini menegaskan kembali penolakan terhadap tindakan yang
bertujuan mengubah karakter asli wilayah Palestina.
“Kami menegaskan kembali penolakan
kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi
demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967,
termasuk Yerusalem Timur,” bunyi pernyataan tersebut.
Tindakan tersebut dianggap tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga merusak rencana komprehensif perdamaian dan
membahayakan prospek kesepakatan yang mengakhiri konflik panjang kedua negara.
Sikap tegas ini berakar pada Deklarasi
New York 2025, sebuah inisiatif yang didukung PBB atas usulan Prancis dan Arab
Saudi. Deklarasi ini lahir setelah konferensi tingkat tinggi pada Juli 2025
dengan tujuan menghidupkan kembali Solusi Dua Negara.
Dunia internasional berkomitmen
mengambil langkah konkret sesuai resolusi PBB dan pendapat penasihat Mahkamah
Internasional (ICJ) per 19 Juli 2025. Tujuannya jelas: mewujudkan hak rakyat
Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan melawan pengusiran paksa.
“Kami menegaskan kembali bahwa
perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian,
dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk
memastikan keamanan di kawasan ini,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menekan
Israel untuk kembali ke garis perbatasan tahun 1967, demi terciptanya dua
negara yang berdaulat, merdeka, dan hidup berdampingan secara damai.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar