Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dunia Mengecam, 80 Negara Tolak Perluasan Wilayah Israel di Tepi Barat

 

Dunia Mengecam, 80 Negara Tolak Perluasan Wilayah Israel di Tepi Barat
Ilustrasi bendera Israel-Palestina.@freepik.com/freepik.com.


MAJALAHJURNALIS.Com (New York) –  Tekanan internasional terhadap kebijakan ekspansi wilayah Israel semakin menguat. Sebanyak 80 negara beserta organisasi internasional pada Selasa (17/2/2026) waktu AS, secara resmi mengutuk tindakan sepihak otoritas Israel yang bertujuan memperluas kehadiran "ilegal" mereka di wilayah Tepi Barat.
 
Perwakilan tetap Palestina untuk PBB Riyad Mansour berdiri di hadapan puluhan perwakilan dunia saat membacakan pernyataan sikap bersama. Ia menegaskan bahwa langkah Israel saat ini telah melangkahi hukum internasional.
 
“Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” tegas Mansour dalam pidatonya.
 
Sepanjang bulan ini, Israel diketahui telah menyetujui langkah-langkah signifikan untuk memperketat kendali atas Tepi Barat, terutama di wilayah yang dikenal sebagai area C. Otoritas setempat mulai mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah tersebut sebagai "milik negara”.
 
Para pengamat menilai langkah-langkah ini sebagai bentuk aneksasi de facto. Kebijakan baru tersebut mencakup:
  • Legalisasi pos-pos terdepan pemukiman.
  • Perluasan pemukiman yang sudah ada secara masif.
  • Izin pembelian tanah langsung oleh pemukim tanpa pengawasan ketat.
 

Negara-negara pendukung pernyataan ini menekankan "penentangan keras mereka terhadap segala bentuk aneksasi”. Koalisi internasional ini menegaskan kembali penolakan terhadap tindakan yang bertujuan mengubah karakter asli wilayah Palestina.
 
“Kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur,” bunyi pernyataan tersebut.
 
Tindakan tersebut dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rencana komprehensif perdamaian dan membahayakan prospek kesepakatan yang mengakhiri konflik panjang kedua negara.
 
Sikap tegas ini berakar pada Deklarasi New York 2025, sebuah inisiatif yang didukung PBB atas usulan Prancis dan Arab Saudi. Deklarasi ini lahir setelah konferensi tingkat tinggi pada Juli 2025 dengan tujuan menghidupkan kembali Solusi Dua Negara.
 
Dunia internasional berkomitmen mengambil langkah konkret sesuai resolusi PBB dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) per 19 Juli 2025. Tujuannya jelas: mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan melawan pengusiran paksa.
 
“Kami menegaskan kembali bahwa perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian, dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan keamanan di kawasan ini,” tutup pernyataan bersama tersebut.
 
Langkah ini diharapkan mampu menekan Israel untuk kembali ke garis perbatasan tahun 1967, demi terciptanya dua negara yang berdaulat, merdeka, dan hidup berdampingan secara damai.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar