Presiden ke-7 RI
Joko Widodo (Jokowi).@grenpeace
MAJALAHJURNALIS.Com (Solo) -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yang memiliki
hubungan keluarga sedarah dengan presiden atau wakil presiden.
Gugatan tersebut meminta MK melarang
keluarga sedarah presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat
untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan,
pengajuan uji materi undang-undang ke MK merupakan hak konstitusional setiap
warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Setiap individu, setiap warga
negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi, setiap orang bisa
mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang,"
ungkapnya saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Solo,
Jumat (27/2/2026).
Jokowi juga meminta semua pihak
menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi hingga
putusan resmi dibacakan.
"Kita tunggu saja proses di MK.
Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," pungkasnya.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan
oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Pasal 169 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut
telah teregister di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Pasal 169 UU Pemilu mengatur
persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dalam permohonannya, para
pemohon meminta adanya penambahan norma yang membatasi pencalonan bagi pihak
yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan presiden atau wakil presiden yang
sedang atau pernah menjabat.
Sidang uji materi di MK akan melalui
tahapan pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan jika diperlukan,
mendengarkan keterangan pihak terkait, hingga pembacaan putusan.
Isu gugatan capres-cawapres sedarah
ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan hak politik,
konstitusionalitas aturan pemilu, serta dinamika demokrasi menjelang kontestasi
politik mendatang.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar