Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jokowi Respon Gugatan Uji Materi Pencalonan Presiden Sedarah di MK

 

Jokowi Respon Gugatan Uji Materi Pencalonan Presiden Sedarah di MK

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).@grenpeace


MAJALAHJURNALIS.Com (Solo) - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan presiden atau wakil presiden.
 
Gugatan tersebut meminta MK melarang keluarga sedarah presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
 
Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan, pengajuan uji materi undang-undang ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
 
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi, setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," ungkapnya saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Solo, Jumat (27/2/2026).
 
Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi hingga putusan resmi dibacakan.

 
"Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," pungkasnya.
 
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
 
Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dalam permohonannya, para pemohon meminta adanya penambahan norma yang membatasi pencalonan bagi pihak yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat.


Sidang uji materi di MK akan melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan jika diperlukan, mendengarkan keterangan pihak terkait, hingga pembacaan putusan.
 
Isu gugatan capres-cawapres sedarah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan hak politik, konstitusionalitas aturan pemilu, serta dinamika demokrasi menjelang kontestasi politik mendatang.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar