Menteri
Ketenagakerjaan Yassierli.@Beritasatu.com/Wahroni.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) –
Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana
saja selama periode libur Lebaran 2026 serta mengimbau perusahaan tidak mengurangi
jatah cuti tahunan pegawai atau
karyawan.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFA berlaku pada Senin
(16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026) saat arus mudik, serta Rabu (25/3/2026),
Kamis (26/3/2026), dan Jumat (27/3/2026) pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas
masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari
Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam
penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa
(10/2/2026).
Airlangga menegaskan kebijakan
tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Dia
menekankan, skema ini merupakan pola kerja fleksibel (flexible working
arrangement), bukan penetapan hari libur bagi pekerja.
Sejalan dengan kebijakan tersebut,
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Menaker) meminta perusahaan tidak menghitung
pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan
WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh
karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar
Yassierli.
Selain itu, menaker juga meminta
pemberi kerja tetap membayarkan upah selama pelaksanaan WFA sesuai dengan upah
yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau berdasarkan kesepakatan yang
berlaku.
Jam kerja serta mekanisme pengawasan
pelaksanaan pekerjaan juga diminta diatur oleh perusahaan agar produktivitas
tetap terjaga.
Menaker turut merinci sektor yang
dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain sektor kesehatan, perhotelan,
pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor
esensial lain yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi atau operasional
pabrik.
Yassierli meminta pemerintah daerah
dan perusahaan menerapkan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada
kuartal I 2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan
kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,”
tutur Menaker.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar