Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menaker Himbau Perusahaan Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan Pegawai

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.@Beritasatu.com/Wahroni.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026 serta mengimbau perusahaan tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai atau karyawan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFA berlaku pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026) saat arus mudik, serta Rabu (25/3/2026), Kamis (26/3/2026), dan Jumat (27/3/2026) pada arus balik.
 
 “Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
 
Airlangga menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Dia menekankan, skema ini merupakan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan penetapan hari libur bagi pekerja.
 
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Menaker) meminta perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.
 
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
 
Selain itu, menaker juga meminta pemberi kerja tetap membayarkan upah selama pelaksanaan WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau berdasarkan kesepakatan yang berlaku.
 
Jam kerja serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan juga diminta diatur oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
 
Menaker turut merinci sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.
 
Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan menerapkan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas.
 
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar