Foto: Ilustrasi pencuri.@Freepik.
MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) - Petani sawit asal Pekanbaru kesal dan resah dengan
aksi pencurian sawit atau ninja sawit. Apalagi setelah pelaku tertangkap,
justru dilepaskan saat tiba di kantor polisi.
Kekesalan itu disampaikan petani kelapa sawit
berinisisl FH. FH kesal karena dua maling sawit berinisial ES dan FN dilepas
tanpa alasan yang jelas oleh penyidik dari Polsek Rumbai Barat.
Kepada detikSumut, FH bercerita terkait keresahan
karena marak maling kelapa sawit sejak beberapa bulan terakhir. Tak
tanggung-tanggung, FH yang biasanya panen hingga 1 ton lebih, kini hanya bisa
dapat 200-300 kilogran saja.
"Sebelumnya memang kami sudah sering kehilangan,
cuma dapat 200-300 Kg," kata FH kesal, Senin (16/2/2026).
Melihat sawit kerap jadi sasaran maling, FH terpaksa
jaga kebun siang hari. Sayangnya, pelaku justru beraksi malam atau dini hari
ketika tak ada lagi penjagaan.
"Kami biasa jaga kebun itu satu minggu sebelum
panen, dari pagi sampai jam 7 malam. Jadi kami ketemu orang-orang di situ,
dibilang kalau jaga siang itu percuma karena masuk maling itu malam. Biasa jam
2 atau jam 3 pagi, kan tidak mungkin jaga 24 jam," kata FH.
FH pun beberapa kali mendapat laporan warga sekitar
terkait masuknya maling tengah malam pakai senter. Disebut ada sejumlah orang
masuk kebun untuk 'panen raya'.
"(Saat kejadian) Kami dihubungi itu sekitar jam 9
malam. Saat itu kami pasrah saja, dihubungi lagi dan kami sampai TKP sudah
ketangkap maling itu. Terus dibilang maling ini 'kan bukan kalian punya kebun
ini, lepaskanlah' dan dilepas. Kami lalu ke agen sawit karena dibilang mobil
pelaku di sana," katanya.
Malam itu juga, tepat pada 11 Februari FH bersama
warga lainnya menuju ke tempat agen sawit dimaksud. FH melihat mobil BM 1699 QN
milik pelaku justru sudah menjadi amukan massa dan hancur.
"Saat sampai sana kami lihat mobil sudah hancur.
Jadi saat cerita-cerita mobil itu memang sudah sering keluar jam 3 pagi ngantar
buah dab dapat info pelaku pulang ya sebagian masyarakat ke sana. Setelah
polisi datang kami sama-sama ke rumah pelaku dan ternyata sudah dihajar
massa," kata FH.
Singkat cerita, korban akhirnya datang ke Mapolsek
untuk membuat laporan polisi. Bahkan, hingga pukul 03.00 WIB dini hari baru
selesai pemeriksaan BAP di Polsek Rumbai Barat.
Saat itulah kekesalan kembali memuncak. Sebab, seorang
penyidik menawarkan ke korban untuk berdamai berulang kali dan dengan berbagai
alasan.
"Polisi bilang cukup satu laporan dan dibilang
pelaku ini bakal masuk. Lalu hari itu polisi minta justru kami damai, kami
tidak mau karena akan terulang terus. Kami mau pelaku itu masuk penjara,"
kata FH.
"Terus dibahas juga, kalian tidak sentuh mobil.
Karena keluarga pelaku mau kasuskan masalah mobil, terus kalau masuk penjara
paling cuma 1 tahun dan remisi-remisi paling 1 tahun," kata korban.
Setelah laporan selesai, korban pun pulang ke rumah.
Belakangan baru diketahui jika kedua pelaku ternyata dipulangkan karena masuk
dalam ranah tindak pidana ringan, tidak bisa ditahan.
Kapolsek Rumbai Barat AKP Rejuice Manalu membenarkan
pelaku telah menghirup udara bebas. Alasannya, karena masuk ke ranah tindak
pidana ringan dan tidak dapat ditahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tipiring. Jadi
penyidik tidak bisa melakukan penahanan," kata Kapolsek Rumbai Barat.
Sumber : detiksumut
0 Komentar