Oleh:
Ilham Ibrahim
Ilustrasi
pasangan berbuat zina.@Foto: ilustrasi/thinkstock.
MAJALAHJURNALIS.Com - Zina merupakan
salah satu perbuatan yang dilarang di dalam ajaran Islam. Sebagaimana secara
eksplisit dikemukakan dalam al-Qur’an bahwa “Allah mensyariatkan umat manusia supaya
melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina” (QS. Al-Isra: 32).
Zina punya dua pengertian dalam KBBI.
Pertama, “perbuatan bersanggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan).” Kedua, “perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat
perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan
yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya”.
Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai
persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat
(semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. Singkatnya, zina adalah hubungan
seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan.
Perkara zina merupakan jarimah yang
memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang
mengandung dosa besar. Bagi masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual
sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan adalah
penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat.
Secara yuridis, dalam Islam, jenis
hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan
(penjara). Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku zina, Islam
memberikan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktiannya. Hal tersebut
sebagai upaya agar tidak mudah menuduh orang secara sembarangan telah melakukan
perbuatan haram tersebut.
Penetapan
Zina
Dalam fikih, zina ditetapkan
berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau
mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar
utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan
pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka
berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I,
jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam
satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi
berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui
dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan
sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan agar
apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu
Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina.
Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut
tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Baru setelah ucapan keempat kalinya
mengakui perbuatan zina, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memberikan hadd
berupa rajam.
Jabir berserta sahabat lainnya lalu
merajam pelaku zina tersebut. Setelah eksekusi rajamnya selesai, para sahabat
melaporkannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu
biarkan dia dan kamu bawa kemari?” Rasulullah hendak mengecek: apakah beliau
akan meninggalkan hadd atau tidak. Menurut para ulama, jika seseorang yang
mengaku telah berzina lalu menarik kembali ucapannya, maka hukumannya gugur.
Lebih jauh Imam Syafi’I menjelaskan bahwa hukuman zina berdasarkan pengakuan
pribadi dapat digugurkan dengan pertaubatan.
Selain pengakuan, para ulama sepakat
perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi. Berdasarkan
QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15, penetapan zina harus dengan
keterangan empat orang saksi. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti
mengajukan bukti-bukti yang kuat dan secara spesifik cukup berbelit. Apalagi,
perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit
pembuktiannya. Persaksian baru dapat diterima jika: 1) baligh dan berakal
(paham perkara zina); 2) melihat langsung hubungan seks; 3) adil dan obyektif
(tidak ada dendam dengan pelaku zina).
Jika keempat orang saksi menyatakan
seseorang telah berzina dan memenuhi persyaratan, maka tidak ada alasan yang
dapat dibenarkan syara’ untuk membatalkan hukumannya. Kesaksian mereka tertolak
jika keterangan waktu dan tempatnya berbeda satu sama lain. Karenanya, jika
tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh.
Menuduh
Tanpa Bukti
Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa
dilakukan dalam qadzaf atau menuduh orang lain berzina, yaitu: secara jelas
(sharih), kiasan (kinayah), dan sindiran (ta’ridh). Artinya, segala bentuk
verbal yang isinya menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan
bahwa seseorang telah berzina, termasuk dalam perbuatan qadzaf.
Zina merupakan dosa besar. oleh karena
itu patutlah berhati-hati dalam menuduh seseorang telah melakukan zian.
Memfitnah atau menyebar berita bohong bahwa orang lain telah berbuat zina, juga
termasuk dosa besar. Karena perbuatan zina bisa menimbulkan berbagai rentetan
masalah dari segi teologis (dosa besar), sosiologis (kerenggangan dalam
masyarakat), dan yuridis (rajam, dera, penjara), maka menuding zina juga
perbuatan yang serius pula.
Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan 5,
hukuman (hadd) bagisi penuduh didera sebanyak 80 kali di depan umum. Tidak
cukup sampai di situ, si penuduh juga berstatus sebagai orang fasik. Para ulama
telah sepakat bahwa kesaksian orang fasik baik dalam pernikahan maupun
pengadilan tidak dapat diterima hingga dirinya benar-benar betaubat. Artinya,
hukuman bagi si penuduh tidak hanya didera tetapi juga hak-haknya sebagai saksi
juga dicabut.
Adanya hukuman yang berat dari
perbuatan zina menandakan bahwa Islam melarang keras perilaku yang merendahkan
harkat dan martabat manusia. Selain itu, adanya hukuman yang serius bagi orang
yang menuding orang lain berzina tanpa bukti menandakan bahwa Islam datang
dengan menjunjung tinggi kehormatan dan menghargai privasi seseorang.
Karena itu, sekali lagi, ayat-ayat
yang mengandung larangan keras berbuat zina dan menuding orang lain berzina
harus dilihat sebagai ayat-ayat yang bersifat proteksional, yang sejatinya
bermuara pada tujuan pemeliharaan jiwa dan perwujudan atas kemuliaan manusia.
(Dikutip dari Laman Muhammadiayah Online)
0 Komentar