Gedung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).@Juita Sinuhaji/detikSumut.
|
|
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, melakukan tahap penyelidikan terkait kasus
dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun. Dalam kasus tersebut, pinyidik
telah memeriksa sebanyak 4 saksi.
Hal tersebut dibenarkan
oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi.
"Masih
tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Masih dilakukan
puldata dan pulbaket," ucap Rizaldi kepada detikSumut saat dikonfirmasi,
Selasa (12/5/2026).
Rizaldi juga
menyampaikan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi.
"Sementara
masih 4 orang saksi (diperiksa)," tandasnya.
Diketahui,
PDAM Tirta Lihou perusahaan daerah yang menyediakan layanan air bersih untuk
masyarakat Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Perusahaan ini
mengelola 32 unit pelayanan dengan sistem utama gravitasi, bertujuan memberikan
pasokan air bersih yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat.
Kantor pusat
PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun berlokasi di Jl. Medan KM 10, Sinaksak,
Kec. Siantar Martoba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Diketahui,
penyelidikan tersebut bermula dari dugaan kebocoran keuangan yang terungkap
dalam rapat internal perusahaan. Dalam rapat itu, pihak manajemen PDAM disebut
tidak mampu menjelaskan secara rinci aliran dana sebesar Rp 7 miliar.
Dana tersebut
diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah digunakan untuk
kepentingan pribadi oleh oknum pejabat di lingkungan perusahaan.
Selain itu,
dugaan penyimpangan paling signifikan disebut terjadi pada rentang tahun 2022
hingga 2024. Bahkan, sejumlah aliran dana juga diduga mengalir ke rekening
direksi PDAM Tirta Lihou dan rekening lain yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Sumber : detiksumut


0 Komentar