Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa.@News Indonesia
MAJALAHJURNALIS.Com (Pati) - Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal
pemberatan pidana terhadap Ashari, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo
Kusumo, Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan kekerasan seksual
terhadap sejumlah santriwati.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
mengatakan status tersangka sebagai pengasuh pesantren sekaligus figur pendidik
menjadi alasan kuat untuk menerapkan hukuman lebih berat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS).
"Dalam UU TPKS, terdapat
ketentuan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal jika pelaku adalah
seorang pendidik atau sosok yang memiliki otoritas. Kami berharap penyidik
menerapkan pasal pemberatan ini dalam proses hukum yang berjalan," ujar
Anis saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial P3AKB Pati, Jumat (8/5/2026) petang.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar