Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan Ndholo Kusumo di Ponpes Pati

Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan Ndholo Kusumo di Ponpes Pati
Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa.@News Indonesia


MAJALAHJURNALIS.Com (Pati) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap Ashari, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
 
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan status tersangka sebagai pengasuh pesantren sekaligus figur pendidik menjadi alasan kuat untuk menerapkan hukuman lebih berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Dalam UU TPKS, terdapat ketentuan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal jika pelaku adalah seorang pendidik atau sosok yang memiliki otoritas. Kami berharap penyidik menerapkan pasal pemberatan ini dalam proses hukum yang berjalan," ujar Anis saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial P3AKB Pati, Jumat (8/5/2026) petang.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar