WALHI daftarkan gugatan intervensi ke
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026).@Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendaftarkan
gugatan intervensi perkara perdata lingkungan hidup. Dalam gugatannya, WALHI
menuntut pemulihan dampak bencana banjir secara menyeluruh di Sumatera Utara
(Sumut).
Gugatan dilayangkan WALHI, dalam
pekara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhadapan dengan PT Toba Pulp
Lestari (TPL) terdaftar nomor 66, PDT.SUS/LH/2026/PN Medan. Didaftarkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026).
"WALHI menilai, gugatan KLH
terhadap PT TPL belum cukup dalam memperjuangkan kepentingan pemulihan
lingkungan hidup. Bencana ekologis di Sumatera Utara pada November hingga
Desember 2025 tahun lalu itu, telah menyebabkan korban jiwa dan ekosistem juga
rusak," ucap Direktur Eksekutif Daerah WALHI, Sumatera Utara, Rianda Purba
usai mendaftarkan gugatan.
Rianda katakan, ternyata ada temuan di
daerah aliran sungai (DAS) hulu dari Sungai Batang Toru dan DAS Sibundong. Ia
menyebut kedua lokasi itu berada di wilayah Tapanuli Utara dan perbatasan dengan
Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Ada lahan bukaan di wilayah
konsesinya PT TPL, dengan luas di DAS Batang Toru 1.251,5 hektare dan di DAS
Sibundong itu sekitar 1.600 hektare," ucapnya.
Ia menyebut, di wilayah objek tersebut
sekitar 28.000 hektare yang harus dipulihkan, melingkupi Tapanuli Utara, Tengah,
Selatan, dan ada sebagian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Kita menuntut 2,6 triliun kepada
TPL karena sebelumnya di wilayah konsesinya yang sekarang sudah eks konsesi.
Konsesinya sudah dicabut, sebagai badan hukum dia harus dimintai tanggung jawab
penuh dan wajib melakukan pemulihan," lanjut
Senada dengan hal itu, Manager Hukum
dan Pembelaan Eksekutif Nasional WALHI, Teo Reffelsen mengatakan gugatan
intervensi dilayangkan karena ada beberapa kepentingan lingkungan yang
sebenarnya tidak dipertahankan oleh KLH.
"Hal tersebut, tidak tercover d
idalam wilayah yang KLH mintakan pemulihan kepada TPL, dalam perkara yang
sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Sekitar 20 ribuan wilayah yang tidak
tercover, baik yang ada di dalam konsesi TPL sebelumnya maupun terdampak dari
areal terbuka menyebabkan banjir di hilir," imbuhnya.
Teo menyampaikan, gugatan intervensi
dalam perkara lingkungan relatif jarang bahkan tidak pernah. Ia berharap
majelis hakim supaya tidak terlalu kaku.
"Pengadilan juga harus melihat
ada urgensi, kenapa WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup ingin masuk dalam
perkara ini. Tujuan WALHI untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup dan
memastikan yang dirusak selama ini oleh TPL maupun yang terdampak dari
kerusakan TPL dipulihkan," ujarnya.
Ia mengatakan, gugatan KLH
pemulihannya sangat kecil Rp 85 miliar. Tentu angka ini tidak bisa mengcover
pemulihan 15.000 hektare wilayah habitat orang hutan, kemudian di 12.000
hektare habitat harimau dan 1.600 wilayah yang juga dibiarkan TPL terbuka.
Lebih lanjut, ia sebut salah satu
ruang yang menyebabkan banjir bagian hilir khususnya di Das Sibundong. Teo juga
meminta kepada majelis hakim agar seluruh ganti rugi dan tindakan pemulihan ini
harus dititipkan ke pengadilan.
"Jadi, tidak boleh ada pihak lain
selain pengadilan yang memegang uang biaya pemulihan lingkungan hidup. Kami
juga meminta kepada majelis hakim untuk membentuk tim pengawas nantinya apabila
TPL diputus bersalah," pinta Teo.
Ia mengatakan, tim pengawas inilah
yang kemudian nanti akan mengawasi setiap tindakan pemulihan. Selain itu,
melibatkan otoritas lembaga negara, dalam hal ini KLH sendiri kemudian unsur
akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup.
"Majelis hakim, dalam hal ini
juga ketua pengadilan negeri tidak boleh ragu dalam perkara lingkungan
hidup," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT
TPL, Sordame Purba mengatakan belum mengetahui terkait informasi gugatan
intervensi yang dilayangkan oleh WALHI Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kita tidak tau terkait informasi
gugatan tersebut, saya baru tau. Terkait hal itu, kita tunggu saja dari
Kementerian Lingkungan hidup dan Pengadilan," pungkas Sordame Purba kepada
detikSumut saat dikonfirmasi melalui telphone selular.
Sumber : detiksumut
0 Komentar