Ketua
KPK Setyo Budiyanto, menegaskan penyidik bakal menindaklanjuti fakta persidangan
yang mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.@Beritasatu.com/Yustinus
Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Serang)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti
fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam perkara suap importasi barang di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan
tim penyidik saat ini tengah menyiapkan strategi untuk mendalami fakta
persidangan kasus dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos Blueray
Cargo, John Field.
“Pimpinan tidak akan mendahului karena
ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya di sela
kegiatan Media Gathering KPK di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Menurut Setyo, penanganan perkara saat
ini masih berjalan di persidangan sehingga KPK menyerahkan sepenuhnya langkah
lanjutan kepada tim penyidik dan kedeputian penindakan. “Strategi itulah nanti
yang akan dilaporkan,” katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta pada Rabu (20/5/2026), jaksa KPK mengungkap adanya amplop berkode
“Sales 2-1 DIR” yang diduga berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura untuk
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Fakta tersebut muncul saat jaksa menghadirkan
Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy sebagai saksi dalam
perkara dugaan suap importasi barang.
Setyo menjelaskan penyidik akan
menganalisis seluruh fakta persidangan dan menyandingkannya dengan berita acara
pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
Hasil analisis itu nantinya menjadi
dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk
kemungkinan pendalaman terhadap dugaan aliran dana tersebut. “Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian
penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh
para penyidik,” jelas Setyo.
Meski demikian, Setyo belum dapat
memastikan apakah KPK akan memanggil dan memeriksa Djaka Budi Utama dalam waktu
dekat. Ia menegaskan seluruh langkah bergantung pada kebutuhan penyidikan dan
hasil analisis fakta hukum yang berkembang di persidangan.
“Kami pimpinan tidak akan mau
mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang
berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan
maupun di penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait impor barang di lingkungan DJBC, KPK telah menetapkan tujuh
tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur
Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan
Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Ketua
Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo,
pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy
Kurniawan.
Saat ini para tersangka telah ditahan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara John Field dan Dedy Kurniawan
tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar