KPK menerima laporan dugaan korupsi yang
dilayangkan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika,
Lombok Tengah, perihal dugaan korupsi terkait program permukiman kembali.@CNN
Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan
dugaan korupsi yang dilayangkan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Mandalika, Lombok Tengah, perihal dugaan korupsi terkait program
permukiman kembali. "KPK mengapresiasi setiap laporan
dan aduan masyarakat yang disampaikan. Kami memandang partisipasi aktif
masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan
korupsi, karena dapat menjadi sumber informasi awal yang membantu KPK dalam
mendeteksi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Senin (22/6/2026). Budi menjelaskan setiap laporan yang
diterima KPK akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi sesuai mekanisme
dan bisnis prosesnya. Tahapan ini, terang dia, diperlukan
untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal
yang disampaikan oleh pelapor, sehingga dapat diketahui apakah informasi
tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, Budi bilang KPK
juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang
dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah
penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Adapun, tindak lanjut atas suatu
laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu
bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada. KPK dapat menindaklanjuti laporan
melalui berbagai instrumen yang dimiliki, baik melalui pendekatan penindakan,
pencegahan, maupun koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum atau
instansi terkait lainnya. "Kami perlu sampaikan juga bahwa
pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk
menjaga integritas proses penanganan laporan serta melindungi seluruh pihak
yang terkait," tutur Budi. "Sebagai bentuk akuntabilitas,
perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya
hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya," sambungnya. Laporan dugaan korupsi diajukan warga
dengan menggandeng tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH)
NTB.
Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan
Harry Sandy Ame, mengungkapkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT
InJourney Tourism Development Corporation atau ITDC. Hasan mengatakan PT ITDC tidak
memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi secara setiap bulan selama 12 bulan
atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang. "Sampai dengan tahun kedelapan
sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata dia di Kantor
KPK. Dia menyebut PT ITDC juga tidak
menjalankan kewajiban terkait permukiman kembali yang belakangan justru
dikerjakan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok
Tengah. "Sedangkan PUPR sendiri dalam
menjalankan permukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari
Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar Rp15
juta, tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan
sosial," ungkap Hasan. "Tapi, kami berhasil menemukan
ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta print
out-nya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga
sendiri," katanya menambahkan. Menyikapi persoalan tersebut, Hasan
mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri
Lombok Tengah. Mereka meminta pertanggungjawaban dan
klarifikasi baik kepada ITDC maupun Dinas PUPR. "Tetapi kedua-duanya tidak bisa
menjawab apakah permukiman kembali ini dilakukan oleh ITDC, maka kurang
lebihnya permukiman ini kami akan tuntut kepada ITDC," kata Hasan. "Kemudian jika bukan ITDC, maka
status rumah ini apa kemudian jika itu dilakukan oleh PUPR? Tapi, mereka
sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih
lanjut," sambungnya. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar