Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Aniaya Kedi Golf di Tangerang, Menurut Polisi Bukan Pejabat Publik

 

Pelaku Aniaya Kedi Golf di Tangerang, Menurut Polisi Bukan Pejabat Publik
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menegaskan FP, pelaku penganiayaan kedi golf di Modern Golf, Tangerang bukan seorang pejabat publik.@Beritasatu.com/Wahroni.


MAJALAHJURNALIS.Com (Tangerang) - Polisi memastikan pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, bukan merupakan pejabat publik seperti rumor yang sempat ramai beredar di media sosial.
 
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan, penyidik telah menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara FP sebagai tersangka," ujar Iwan kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
 
Ia menambahkan, setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
 
"Hasilnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bandar Lampung. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.



Polisi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait identitas pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FP diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, bukan pejabat publik.
 
"Pelaku bukan merupakan pejabat publik seperti yang beredar di media sosial. Yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," tegas Iwan.
 
Terkait motif penganiayaan, Iwan menjelaskan peristiwa itu dipicu persoalan emosional. Insiden bermula ketika korban diduga merasa cemburu terhadap seorang marshal lapangan golf yang sebelumnya diminta membelikan minuman oleh pelaku.
 
"Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindak pidana penganiayaan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, FP dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar