Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota
AKP Iwan Heriestiawan menegaskan FP, pelaku penganiayaan kedi golf di Modern
Golf, Tangerang bukan seorang pejabat publik.@Beritasatu.com/Wahroni.
MAJALAHJURNALIS.Com (Tangerang)
- Polisi memastikan pelaku penganiayaan terhadap seorang
caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, bukan merupakan pejabat
publik seperti rumor yang sempat ramai beredar di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota
AKP Iwan Heriestiawan mengatakan, penyidik telah menetapkan pria berinisial FP
(38) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian
tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah
menetapkan saudara FP sebagai tersangka," ujar Iwan kepada awak media,
Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, setelah video
penganiayaan itu viral di media sosial, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres
Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Hasilnya, dalam waktu kurang
dari 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bandar Lampung. Saat ini
tersangka telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi juga meluruskan informasi yang
beredar di media sosial terkait identitas pelaku. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, FP diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, bukan pejabat
publik.
"Pelaku bukan merupakan pejabat
publik seperti yang beredar di media sosial. Yang bersangkutan merupakan
karyawan swasta," tegas Iwan.
Terkait motif penganiayaan, Iwan
menjelaskan peristiwa itu dipicu persoalan emosional. Insiden bermula ketika
korban diduga merasa cemburu terhadap seorang marshal lapangan golf yang
sebelumnya diminta membelikan minuman oleh pelaku.
"Situasi tersebut kemudian
berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindak pidana
penganiayaan," jelasnya.
Atas perbuatannya, FP dijerat dengan
pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih
melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum
berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar