Polisi memburu Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan YTR
selama 3 tahun.@dok. Istimewa via detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Bandung)
- Polisi tengah memburu Taufik Hidayat (30) pria yang
diduga melakukan penyiksaan serta penyekapan terhadap YTR (29) di kamar kosnya
wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan
mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk mengejar pelaku. Hasil identifikasi
sementara Taufik disebut pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt
collector. "Pelaku ini adalah yang mungkin
sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam
jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata Rudi, di RSHS Bandung,
usai menengok YTR, Selasa (23/6/2026). Rudi menyebut sudah ada beberapa
perusahaan debt collector yang akan dimintai keterangan, guna mencari
keberadaan pelaku. "Ada beberapa perusahaan yang
sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi
berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," kata dia. Saat ini, Taufik pun telah ditetapkan
sebagai tersangka. Polisi juga telah menerbitkan DPO untuk memperkecil gerak
pelaku. Selain itu seluruh fungsi reserse diturunkan guna segera menangkap
pelaku.
"Ini tim sudah dibentuk semuanya,
tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi,
menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk
mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus," katanya. Rudi menuturkan Polda Jabar juga
menggaet Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh saksi termasuk korban
saat ini sudah dalam pengawasan pihak LPSK. "Sekali lagi, Polda Jabar tidak
memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan
cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat
seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku.
Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," kata dia. YTR diduga dianiaya dan disekap
kekasihnya Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti
tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak
bisa berjalan. Kasus dugaan penganiayaan itu sudah
dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak
korban, Melanie Silviani mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah
Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar