Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Revisi UU Pemilu, Parpol Non Parlemen Dilibatkan

 

Revisi UU Pemilu, Parpol Non Parlemen Dilibatkan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima.@Beritasatu.com/Ilham Oktafian

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - DPR berencana melibatkan partai politik (parpol) nonparlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai aspirasi terkait isu-isu krusial yang akan menjadi materi pembahasan dalam revisi regulasi kepemiluan.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan penjaringan masukan dari parpol nonparlemen akan dilakukan melalui kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari proses awal penyusunan RUU Pemilu.
 
Menurut Aria, sejumlah isu strategis akan menjadi fokus pembahasan, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di setiap dapil.
 
"Kita harus mendengarkan berbagai pandangan terkait persoalan-persoalan krusial, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta pengaturan dapil dan alokasi kursi per dapil," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
 
Selain persoalan ambang batas, revisi UU Pemilu juga akan mengakomodasi sejumlah isu yang muncul dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak. Beberapa di antaranya mencakup tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan netralitas aparat negara, hingga peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemilu.



 
Aria menilai regulasi kepemiluan perlu terus disempurnakan mengikuti dinamika politik dan evaluasi dari setiap penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pembaruan terhadap UU Pemilu dinilai menjadi kebutuhan untuk memperbaiki sistem demokrasi dan tata kelola pemilu ke depan.
 
Ia juga menegaskan Komisi II DPR memiliki pengalaman dan referensi yang cukup dalam mengevaluasi berbagai persoalan pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pembahasan substansi RUU Pemilu tetap berada di bawah koordinasi Komisi II DPR.
 
Menurut dia, Komisi II selama ini menjadi mitra kerja berbagai lembaga yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.
 
Meski demikian, Aria berpandangan aspek pembiayaan dan pengelolaan anggaran pemilu dapat melibatkan Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan negara. Ia membuka kemungkinan anggota Komisi XI ikut diperbantukan dalam pembahasan RUU Pemilu apabila diperlukan.
 
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak telah menghasilkan berbagai catatan penting yang dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi. Masukan dari peserta pemilu, penyelenggara, lembaga pengawas, hingga pemerintah daerah dinilai perlu diakomodasi dalam proses revisi.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar