Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria
Bima.@Beritasatu.com/Ilham Oktafian
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- DPR berencana melibatkan partai politik (parpol)
nonparlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Langkah
tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai aspirasi terkait isu-isu krusial
yang akan menjadi materi pembahasan dalam revisi regulasi kepemiluan. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima
mengatakan penjaringan masukan dari parpol nonparlemen akan dilakukan melalui
kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Agenda tersebut
dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari proses awal
penyusunan RUU Pemilu. Menurut Aria, sejumlah isu strategis
akan menjadi fokus pembahasan, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary
threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga
pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di setiap dapil. "Kita harus mendengarkan berbagai
pandangan terkait persoalan-persoalan krusial, termasuk parliamentary
threshold, presidential threshold, serta pengaturan dapil dan alokasi kursi per
dapil," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(24/6/2026). Selain persoalan ambang batas, revisi
UU Pemilu juga akan mengakomodasi sejumlah isu yang muncul dalam evaluasi
pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak. Beberapa di antaranya mencakup
tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan netralitas aparat negara,
hingga peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Aria menilai regulasi kepemiluan perlu
terus disempurnakan mengikuti dinamika politik dan evaluasi dari setiap
penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pembaruan terhadap UU Pemilu dinilai
menjadi kebutuhan untuk memperbaiki sistem demokrasi dan tata kelola pemilu ke
depan. Ia juga menegaskan Komisi II DPR
memiliki pengalaman dan referensi yang cukup dalam mengevaluasi berbagai
persoalan pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pembahasan substansi RUU
Pemilu tetap berada di bawah koordinasi Komisi II DPR. Menurut dia, Komisi II selama ini
menjadi mitra kerja berbagai lembaga yang terlibat langsung dalam
penyelenggaraan pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian
Dalam Negeri, serta pemerintah daerah. Meski demikian, Aria berpandangan
aspek pembiayaan dan pengelolaan anggaran pemilu dapat melibatkan Komisi XI DPR
yang membidangi urusan keuangan negara. Ia membuka kemungkinan anggota Komisi
XI ikut diperbantukan dalam pembahasan RUU Pemilu apabila diperlukan. Menurutnya, evaluasi terhadap
pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak telah menghasilkan berbagai
catatan penting yang dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi. Masukan dari
peserta pemilu, penyelenggara, lembaga pengawas, hingga pemerintah daerah
dinilai perlu diakomodasi dalam proses revisi. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar