Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mentok Laporan Orangtua Korban Pencabulan Anak di Polres Tanjungbalai, Massa Pun Berang dan Mengamuk di Rumah Pelaku

 

Mentok Laporan Orangtua Korban Pencabulan Anak di Polres Tanjungbalai, Massa Pun Berang dan Mengamuk di Rumah Pelaku
Ilustrasi tindak kekerasan pada anak.@Google.

MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjungbalai) - Dalam kurun 2 bulan rentang waktu antara laporan resmi keluarga korban ke Mapolres Tanjungbalai pada Senin (4/5/2026) dengan penetapan tersangka yang baru terjadi setelah ratusan warga menggeruduk rumah terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
 
Di antara dua titik waktu itu, seorang anak berusia 12 tahun harus menanggung trauma sendirian, sementara pihak yang dilaporkan disebut masih beraktivitas seperti biasa bahkan, menurut keterangan warga, sang guru masih tetap mengajar di sekolah tempat korban bersekolah.
 
Insiden tersebut membuat Polres Tanjungbalai bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial A (37) suami guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial D yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12).
 
Kasus ini terungkap setelah ibu sambung korban, Yuni Audra (38), melapor ke Mapolres Tanjungbalai pada Senin (4/5/2026) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai. Langkah cepat pengamanan diambil polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar yang tersulut emosi.
 
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa kehadiran petugas di kediaman terduga pelaku bertujuan utama mengevakuasi dan mengamankan agar tidak terjadi amukan massa.
 
"Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sementara istri dari tersangka masih terus dilakukan tahap pemeriksaan dan keterangan saksi," kata Ruslan.
 
Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap terduga pelaku dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan saksi ahli psikologi.
 
Tersangka A dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar kronologi satu peristiwa: mengapa proses hukum baru bergerak cepat setelah tekanan sosial memuncak? Fenomena ini punya nama yang kini akrab di telinga publik Indonesia, yakni no viral, no justice.
 
Pola yang Berulang
 
Ini bukan kasus pertama. Publik Indonesia sudah berkali-kali menyaksikan pola serupa, laporan kekerasan seksual terhadap anak yang mandek di meja penyidik, lalu tiba-tiba "hidup kembali" begitu videonya viral, warga turun ke jalan, atau media ramai memberitakan. Ironisnya, justru tekanan dari luar sistem hukum formal bukan mekanisme internal kepolisian yang kerap menjadi pemicu percepatan penanganan.
 
Fenomena ini problematik dari berbagai sisi. Pertama, ia menunjukkan adanya kesenjangan antara prosedur ideal penanganan kasus kekerasan seksual anak dengan praktik di lapangan. Secara normatif, laporan kekerasan seksual terhadap anak semestinya masuk kategori prioritas tinggi, mengingat sifatnya yang traumatis, berpotensi berulang, dan melibatkan korban yang rentan secara psikologis maupun fisik.
 
Namun realitas menunjukkan sebaliknya sebuah laporan bisa berjalan di tempat selama berminggu-minggu tanpa progres yang terlihat oleh keluarga pelapor. Pola ini bukan sekadar kesan subjektif warga Tanjungbalai. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berulang kali menyampaikan keluhan serupa di tingkat nasional.


Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyoroti banyak laporan kekerasan seksual anak yang mandek di tahap penyelidikan, dengan pemeriksaan yang berlarut-larut dan penetapan tersangka yang tertunda sebagai persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
 
Ia mengaitkan hambatan ini dengan masih lemahnya pemahaman sebagian penyidik terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menilai kasus kekerasan seksual anak khususnya yang melibatkan orang terdekat atau lingkungan yang seharusnya melindungi anak, seperti keluarga maupun institusi pendidikan  mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak, dan mendorong penguatan pencegahan serta edukasi secara menyeluruh.
 
"Dalam konteks kasus Tanjungbalai, di mana terlapor berprofesi sebagai pendidik, kritik ini terasa relevan, yakni institusi yang semestinya menjadi rumah kedua bagi anak justru menjadi ruang di mana kejahatan tersebut diduga berlangsung," ungkap Ai Maryati Solihah.
 
Kemudian kedua, pola ini menciptakan insentif yang keliru di masyarakat. Ketika warga belajar bahwa cara paling efektif mendapatkan respons aparat adalah dengan membuat keributan, viral di media sosial, atau bahkan mendekati tindakan main hakim sendiri, maka kepercayaan terhadap jalur hukum formal perlahan tergerus.
 
Ini berbahaya, sebab tindakan main hakim sendiri betapapun dipicu kemarahan yang bisa dipahami tetapi merupakan pelanggaran hukum yang berisiko menciptakan korban baru dan kekacauan sosial baru.
 
Dalam kasus Tanjungbalai, keterangan sejumlah warga dan perangkat desa setempat menyebut bahwa laporan sudah berjalan sejak Mei tanpa perkembangan yang jelas, sementara pihak terlapor tetap menjalani rutinitas sehari-hari, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sekolah tempat korban berada.
 
Jika benar demikian, ini menimbulkan pertanyaan serius soal manajemen risiko selama proses penyidikan, termasuk soal perlindungan korban dari kemungkinan kontak lanjutan dengan pihak yang dilaporkan, dan perlindungan terhadap murid-murid lain jika benar terlapor berprofesi sebagai pendidik.
 
Beban yang Tidak Adil
 
Ada ironi menyakitkan dalam pola ini, yakni keadilan bagi korban anak akhirnya justru bergantung pada seberapa besar amarah publik yang bisa dikumpulkan, bukan pada kekuatan bukti atau urgensi kasus itu sendiri.
 
Ini menempatkan beban yang tidak proporsional di pundak masyarakat mereka dipaksa menjadi "mesin percepatan hukum" dengan cara turun ke jalan, merekam video, membuatnya viral, sebelum institusi yang seharusnya bertanggung jawab benar-benar bergerak.
 
Padahal, semestinya arah sebaliknya yang berlaku sistem hukum bekerja berdasarkan prioritas dan urgensi kasus, bukan berdasarkan tekanan algoritma media sosial atau jumlah massa yang berkumpul di depan sebuah rumah.
 
Kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi kepolisian, khususnya terkait standar waktu penanganan laporan kekerasan seksual anak, mekanisme pemberian informasi perkembangan kasus kepada pelapor, serta langkah pencegahan agar terlapor tidak memiliki akses lanjutan terhadap korban atau calon korban lain selama proses penyidikan berlangsung.
 
Warga yang marah dan turun ke jalan bukanlah solusi ideal mereka mengambil risiko besar secara hukum. Namun kemarahan itu adalah sinyal, bukan sekadar kebisingan yang perlu diredam dengan imbauan agar tetap tenang. Ia adalah cermin dari rasa keadilan yang tertunda, dan pertanyaan yang mestinya dijawab bukan oleh warga, melainkan oleh institusi yang berwenang: mengapa harus menunggu viral dahulu, baru bergerak?
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar