MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjungbalai) - Dalam
kurun 2 bulan rentang waktu antara laporan resmi keluarga korban ke Mapolres
Tanjungbalai pada Senin (4/5/2026) dengan penetapan tersangka yang baru terjadi
setelah ratusan warga menggeruduk rumah terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026)
dini hari. Di antara dua titik waktu
itu, seorang anak berusia 12 tahun harus menanggung trauma sendirian, sementara
pihak yang dilaporkan disebut masih beraktivitas seperti biasa bahkan, menurut
keterangan warga, sang guru masih tetap mengajar di sekolah tempat korban
bersekolah. Insiden tersebut membuat
Polres Tanjungbalai bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial A (37)
suami guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial D yang diduga terlibat kasus
pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Kasus ini terungkap
setelah ibu sambung korban, Yuni Audra (38), melapor ke Mapolres Tanjungbalai
pada Senin (4/5/2026) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polres
Tanjungbalai. Langkah cepat pengamanan diambil polisi untuk mencegah tindakan
main hakim sendiri dari warga sekitar yang tersulut emosi. Kasi Humas Polres
Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa kehadiran petugas di
kediaman terduga pelaku bertujuan utama mengevakuasi dan mengamankan agar tidak
terjadi amukan massa. "Saat ini, penyidik
Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus
tersebut. Sementara istri dari tersangka masih terus dilakukan tahap
pemeriksaan dan keterangan saksi," kata Ruslan. Pemeriksaan intensif
dilakukan terhadap terduga pelaku dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk
keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan saksi ahli psikologi. Tersangka A dijerat Pasal
415 huruf b juncto Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara. Kasus ini menyisakan
pertanyaan yang lebih besar dari sekadar kronologi satu peristiwa: mengapa
proses hukum baru bergerak cepat setelah tekanan sosial memuncak? Fenomena ini
punya nama yang kini akrab di telinga publik Indonesia, yakni no viral, no
justice. Pola yang Berulang Ini bukan kasus pertama.
Publik Indonesia sudah berkali-kali menyaksikan pola serupa, laporan kekerasan
seksual terhadap anak yang mandek di meja penyidik, lalu tiba-tiba "hidup
kembali" begitu videonya viral, warga turun ke jalan, atau media ramai
memberitakan. Ironisnya, justru tekanan dari luar sistem hukum formal bukan
mekanisme internal kepolisian yang kerap menjadi pemicu percepatan penanganan. Fenomena ini problematik
dari berbagai sisi. Pertama, ia menunjukkan adanya kesenjangan antara prosedur
ideal penanganan kasus kekerasan seksual anak dengan praktik di lapangan.
Secara normatif, laporan kekerasan seksual terhadap anak semestinya masuk
kategori prioritas tinggi, mengingat sifatnya yang traumatis, berpotensi
berulang, dan melibatkan korban yang rentan secara psikologis maupun fisik. Namun realitas menunjukkan
sebaliknya sebuah laporan bisa berjalan di tempat selama berminggu-minggu tanpa
progres yang terlihat oleh keluarga pelapor. Pola ini bukan sekadar kesan
subjektif warga Tanjungbalai. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berulang
kali menyampaikan keluhan serupa di tingkat nasional.
Komisioner KPAI, Dian
Sasmita, menyoroti banyak laporan kekerasan seksual anak yang mandek di tahap
penyelidikan, dengan pemeriksaan yang berlarut-larut dan penetapan tersangka
yang tertunda sebagai persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun. Ia mengaitkan hambatan ini
dengan masih lemahnya pemahaman sebagian penyidik terhadap Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Komisioner
KPAI Ai Maryati Solihah menilai kasus kekerasan seksual anak khususnya yang
melibatkan orang terdekat atau lingkungan yang seharusnya melindungi anak,
seperti keluarga maupun institusi pendidikanmencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak, dan mendorong penguatan
pencegahan serta edukasi secara menyeluruh. "Dalam konteks kasus
Tanjungbalai, di mana terlapor berprofesi sebagai pendidik, kritik ini terasa
relevan, yakni institusi yang semestinya menjadi rumah kedua bagi anak justru
menjadi ruang di mana kejahatan tersebut diduga berlangsung," ungkap Ai
Maryati Solihah. Kemudian kedua, pola ini
menciptakan insentif yang keliru di masyarakat. Ketika warga belajar bahwa cara
paling efektif mendapatkan respons aparat adalah dengan membuat keributan,
viral di media sosial, atau bahkan mendekati tindakan main hakim sendiri, maka
kepercayaan terhadap jalur hukum formal perlahan tergerus. Ini berbahaya, sebab
tindakan main hakim sendiri betapapun dipicu kemarahan yang bisa dipahami
tetapi merupakan pelanggaran hukum yang berisiko menciptakan korban baru dan
kekacauan sosial baru. Dalam kasus Tanjungbalai,
keterangan sejumlah warga dan perangkat desa setempat menyebut bahwa laporan
sudah berjalan sejak Mei tanpa perkembangan yang jelas, sementara pihak
terlapor tetap menjalani rutinitas sehari-hari, termasuk berinteraksi dengan lingkungan
sekolah tempat korban berada. Jika benar demikian, ini
menimbulkan pertanyaan serius soal manajemen risiko selama proses penyidikan,
termasuk soal perlindungan korban dari kemungkinan kontak lanjutan dengan pihak
yang dilaporkan, dan perlindungan terhadap murid-murid lain jika benar terlapor
berprofesi sebagai pendidik. Beban yang Tidak Adil Ada ironi menyakitkan
dalam pola ini, yakni keadilan bagi korban anak akhirnya justru bergantung pada
seberapa besar amarah publik yang bisa dikumpulkan, bukan pada kekuatan bukti atau
urgensi kasus itu sendiri. Ini menempatkan beban yang
tidak proporsional di pundak masyarakat mereka dipaksa menjadi "mesin
percepatan hukum" dengan cara turun ke jalan, merekam video, membuatnya
viral, sebelum institusi yang seharusnya bertanggung jawab benar-benar
bergerak. Padahal, semestinya arah
sebaliknya yang berlaku sistem hukum bekerja berdasarkan prioritas dan urgensi
kasus, bukan berdasarkan tekanan algoritma media sosial atau jumlah massa yang
berkumpul di depan sebuah rumah. Kasus ini semestinya
menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi kepolisian, khususnya terkait
standar waktu penanganan laporan kekerasan seksual anak, mekanisme pemberian
informasi perkembangan kasus kepada pelapor, serta langkah pencegahan agar
terlapor tidak memiliki akses lanjutan terhadap korban atau calon korban lain
selama proses penyidikan berlangsung. Warga yang marah dan turun
ke jalan bukanlah solusi ideal mereka mengambil risiko besar secara hukum.
Namun kemarahan itu adalah sinyal, bukan sekadar kebisingan yang perlu diredam
dengan imbauan agar tetap tenang. Ia adalah cermin dari rasa keadilan yang
tertunda, dan pertanyaan yang mestinya dijawab bukan oleh warga, melainkan oleh
institusi yang berwenang: mengapa harus menunggu viral dahulu, baru bergerak? Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar