Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fakta di Balik Penutupan 3.365 Pinjaman Online Abal-Abal Resahkan Masyarakat

 

Hacker. ©2014 Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejauh ini telah menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Ada tiga kategori pengaduan di antaranya ringan, sedang, dan berat yang diterima oleh SWI.

"Di antaranya yang ringan kami teman-teman SWI (seperti) suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, (kemudian) yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dia menambahkan, hingga Juli 2021, ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh SWI. Wimboh menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya kerja sama dengan perbankan untuk blokir rekening pinjol ilegal," katanya.

Berikut sejumlah fakta di balik praktik 3.365 pinjol ilegal di Indonesia yang telah ditutup oleh satgas.

Cara Kerja Pinjol Ilegal

Mabes Polri mencatat setidaknya 14 kasus pinjaman online diungkap sepanjang tahun 2018-2021. Para pelaku menggunakan berbagai modus agar targetnya teperdaya.

"Modusnya memberikan penawaran terhadap calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah ada kesepakatan soal pinjaman yang diajukan, nantinya data kontak yang ada di ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman. Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Apalagi terjadi keterlambatan pembayaran, pemberi pinjaman bisa melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat pada kontak handphone milik nasabah.

"Kontak dan kantor aplikasi kantor penyelenggara peminjaman aplikasi online yang tidak jelas, peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjamannya tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem," ujarnya.

"Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjam online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain," tambahnya.

Penyebab Pinjol Ilegal Marak

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, kejahatan pinjaman online ilegal tidak terlepas dari kemudahan pembuatan aplikasi dan penempatan server di luar negeri. Ini membuat pelaku pinjaman online ilegal sulit dilacak untuk dilakukan proses peradilan.

"Beberapa bulan ke belakang banyak kejahatan pinjaman online ilegal yang disebabkan dari sisi pelaku memang ada kemudahan membuat aplikasi dan penempatan server di luar negeri. Jadi pinjaman online ilegal ini sulit dilacak," tutur Menteri Teten.

Dari sisi masyarakat, kemudahan mendapatkan pembiayaan dari pinjaman online ilegal ini menjadi perangkap utama. Terlebih tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sehingga sulit membedakan jenis pinjaman online yang legal dan ilegal.

"Belum banyak masyarakat yang mengetahui pinjaman online berizin dan ilegal, sedangkan minat terhadap pinjaman online ini mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19," kata Menteri Teten.

Hambat Pemulihan Ekonomi

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan kegiatan pinjaman online ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang mengganggu lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Alih-alih membantu masyarakat mendapatkan pembiayaan, pinjaman online ilegal justru menimbulkan masalah hukum dan sosial di masyarakat.

"Pinjaman online ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," kata Perry.

Bos BI ini mengatakan pinjaman online kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik. Metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran. Sehingga keberadaan pinjaman online ilegal ini harus diberantas.

Pengetahuan Keuangan Masyarakat Rendah

Larisnya pinjaman online ini tidak terlepas dari akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang kehilangan mata pencaharian. Mereka pun memanfaatkan pinjaman online sebagai sumber alternatif pembiayaan yang menawarkan proses yang singkat dan mudah.

Namun sayangnya, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah membuat tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam pinjaman online ilegal. Kemudahan mendapatkan pinjaman dana ini menjadi umpan yang mudah bagi masyarakat yang kepepet butuh uang dan cepat.

"Akibat tingkat literasi yang rendah ini masyarakat menjadi sulit membedakan pinjaman online legal dan ilegal," kata Ketua OJK Wimboh Santoso.

Sementara itu pada kesempatan ini pelaku pinjaman memberikan beban bunga yang tinggi dan merugikan masyarakat. Sebagian besar denda yang diberikan juga dikenakan diluar batas kewajaran. Proses penagihan juga dilakukan diluar kebiasaan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas.

"Denda yang ditetapkan juga diluar batas dengan penagihan yang kurang mendapat empati dari masyarakat dengan melakukan intimidasi dan sebagainya," kata dia.

(Sumber : bim-Merdeka.com)

Post a Comment

0 Comments