Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Kota Pinang dan Rantauprapat

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan Keterangan Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba, Selasa (21/9/2021).

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial SS alias  Muneng (46) dan W alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi sabu 66,16 Gram, kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram dan 1,58 Gram.

Selanjutnya, Sabtu (18/9/2021) pukul 01.30 Wib hingga subuh kedua tersangka ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio dan berhasil menangkap 2 tersangka berinisial T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39) dari kedua tersangka disita 2 plastik klip berisi  sabu berat  3,3 Gram dan 2 buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram.

Secara keseluruhan dari ke 4 tersangka disita 493,08 Gram sabu dan terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun tersangka  Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap.

Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap 2 minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram dan 25 kg lebih ganja dan seorang tersangka berhasil ditangkap.

Selasa (21/9/2021) pukul 08.00 Wib Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 Gram dengan menangkap seorang tersangka berinisial S alias Adi (39) warga Jalan Siringo Ringo Rantau Prapat adapun penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 Gram selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23,00 Gram yang disimpan dalam karung putih.

Dari keterangan Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara  Rantau Prapat, namun tersangka G sudah melarikan diri dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram.

Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi Kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba.

Reporter : Amin Hsb

Post a Comment

0 Comments