Ticker

7/recent/ticker-posts

Bea Siswa Gunakan KIP Kuliah Pelaksanaannya Wajib Diawasi

 Oleh : Fachrizal, SE, MM



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sebagai warga negara sudah sepantasnyalah kita memberikan apresisasi kepada Pemerintah dengan dilaksanakannya Program Indonesia Pintar melalui UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020.

Dengan adanya KIP Kuliah ini diharapkan lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga yang tidak mampu diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang

Perguruan Tinggi atau Akademi.

Perhatian dan usaha-usaha pemerintah dalam bidang pendidikan adalah untuk membangun sumberdaya manusia yang memiliki daya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini.

Program KIP Kuliah ini mulai dicetuskan tahun 2020 dengan menyalurkan 200 ribu mahasiswa baru sebagai penerima, demikian juga untuk tahun 2021, penyaluran KIP Kuliah kembali diluncurkan pemerintah untuk 200 ribu mahasiswa baru sebagai penerima.

Dengan adanya UU 12/2012 tentunya ini merupakan amanah yang harus direalisasikan secara berkesinambungan, sehingga setiap orang mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.

Apalagi diketahui Program KIP Kuliah ini memberikan pembebasan biaya uang kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.

Pemerintah secara bertahap dan terprogram telah berinvestasi cukup besar untuk anak bangsa yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.

Oleh karena itu, dalam implementasinya pun kita mengharapkan dapat dilaksanakan

dengan baik, amanah, dan jujur sehingga manfaatnya benar-benar dapat terwujud. Kita sangat mengharapkan agar dalam pelaksanaan KIP Kuliah ini tidak akan terjadi hal-hal yang berpotensi yang dapat merugikan keuangan negara dan juga tidak

merugikan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Oleh karena itu setiap calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima KIP Kuliah.

Demikian juga bagi perguruan tinggi yang mengelola KIP Kuliah harus menjalankannya, sebagai amanah dengan jujur dan transparan baik kepada mahasiswa sendiri maupun kepada publik.

Bahwa dana KIP Kuliah yang dipercayakan kepada perguruan tinggi adalah dana masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu manfaatnya harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat untuk menghindari dari segala kemungkinan adanya potensi yang diduga dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Misalnya mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengetahui dan memahami dengan benar apa saja yang menjadi haknya, dan apakah hak-hak tersebut terealisasi atau tidak. Atau apakah ada mahasiswa penerima KIP Kuliah masih dibebani kewajiban keuangan yang dikutip oleh perguruan tinggi dengan berbagai alasan.

Kita mengharapkan jangan sampai terjadi pengutipan dana kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah apalagi jumlahnya yang tidak wajar dan memberatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apabila hal ini terjadi itu sama saja namanya merugikan pemerintah yang telah menggelontorkan dana cukup besar untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah dan sekaligus memberatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masih dikutip dana dari mahasiswa yang bersangkutan. Semua itu harus dipertanggung jawabkan pihak kampus dan dijelaskan dengan transparan.

Oleh karena itu saya menghimbau dan mengharapkan bantuan rekan-rekan Jurnalis di Sumatera Utara untuk tetap pro-aktif dapat membantu pemerintah sesuai dengan fungsi sebagai Kontrol Sosial untuk mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah ini khususnya di Perguruan Tinggi yang mengelola dana KIP Kuliah sejak tahun 2020 sampai 2021 di Sumatera Utara.

Saya berkeyakinan Jurnalis kita memiliki cukup potensi dan kompeten untuk bekerja dengan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah. @ (Penulis juga Ketua JMI Sumatera Utara, Pimpinan Umum Inews24jam dan Dosen di STIP-AP Medan).

Posting Komentar

0 Komentar