MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Tiga tersangka dan 6.214,34 gram
ganja diamankan sisa dari 50 Kg ganja yang telah beredar di masyarakat.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,
SHmenyampaikan terkait kinerja personil
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan 1
tanaman jenis ganja dan menangkap 3 orang tersangka.
Pengungkapan
diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir
Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik
klip berisi sabu berat 1,3 Gram Netto berada ditanganyakemudian dikembangkan dan berhasil menangkap
HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja
Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik
klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal
10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penggrebekan di Jalan Durian
Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) saat
itu dimana tersangka Roni pada saat itu baru tiba dirumahnya dan saat akan
menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan
disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik
transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin
mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram,satu buah
timbangan warna merah.
Dari
keterangan tersangka Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang
warga Aceh yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg
dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000,dimana
ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp
2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi
Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan
narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja
atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu
kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, Kesehatan Paru Paru dimana Kandungan
TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, Kesehatan Mental yaitu
Gejala Psikosis, Rasa Cemas menyebabkan Halusinasi, Delusi dan Perubahan
suasana hati.
Terhadap
tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka
Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, Serta tersangka Roni
Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (AH)
0 Comments