340 Kapal pengangkut 30 Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ilegal, mengalami kecelakaan di perairan Pulau Putri
Batam, Kamis (16/6/2022) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Foto/Ilustrasi/Antara
MAJALAHJURNALIS.Com (Batam) - Kecelakaan kapal terjadi di
perairan Pulau Putri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (16/6/2022)
malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Kapal naas tersebut, mengangkut 30 orang
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, tujuan Malaysia.
Kepala
Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI)
Nusa Tenggara Barat (NTB), Abri Danar Prabawa membenarkan adanya kecelakaan
kapal pengangkut PMI ilegal tersebut, di mana sebagian besar warga NTB.
"Kami mendapatkan informasi dari BP2MI Kepri," katanya, Jumat
(17/6/2022).
Abri
menyebutkan, sebanyak 23 penumpang kapal yang menjadi korban kecelakaan kapal
tersebut berhasil diselamatkan, sementara sisanya tujuh orang hingga kini masih
dalam pencarian.
Semua
PMI yang berhasil diselamatkan berasal dari NTB. Mereka sudah berada di Markas
Komando Pangkalan TNI AL Batam. "Untuk tujuh korban yang belum ditemukan,
pihak SAR masih melakukan pencarian di lokasi kejadian," ujarnya.
Pihaknya
juga masih berkoordinasi dengan BP2MI Kepri, dan Lanal Batam, untuk proses
pemulangan para korban yang selamat dalam peristiwa itu. "Saat ini, korban
selamat masih proses pemulihan setelah kecelakaan kapal, dan akan lanjut proses
pendalaman terkait keberangkatannya," ucap Abri Danar.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar