MAJALAHJURNALIS.Com (Kisaran)
- Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) serentak akan dilaksanakan di 90 desa pada 23 kecamatan di Kabupaten
Asahan Sumatera Utara (Sumut) tanggal 7 September 2022 mendatang. 95 Persen
calon yang mendaftar adalah incumben. Tahapan Pilkades serentak itu telah disosialisasikan sejak
Maret lalu. Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 20 - 27 Mei. Sedangkan saat
ini telah masuk tahapan masa perpanjangan pendaftaran pada 30 Mei - 2 Juni
2022. "Seluruhnya ada 90 desa yang ikut Pilkades serentak
tahun 2022 ini yang rata-rata masa jabatan kepala desa nanti akan berakhir
tanggal 18 Oktober," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa, di Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmad Aris Munandar, dikonfirmasi
DetikSumut, Senin (30/5/2022). Saat ini, kata dia telah masuk pada perpanjangan pendaftaran
bagi desa yang memiliki hanya satu bakal calon. Namun berdasarkan informasi
diterima 90 desa yang akan mengikuti kontestasi politik tersebut seluruhnya
memiliki minimal dua bakal calon. "Sehingga saat ini kita akan memasuki tahapan
penyaringan untuk penelitian administrasi pada tanggal 3 - 13 Juni 2022,"
terangnya. Sementara itu lanjutnya, kepala desa yang masih aktif
menjabat namun kembali bertarung (incumben) di Pilkades 2022 secara efektif
wajib mengajukan cuti dari jabatannya pada tanggal 28 Juni nanti bersamaan
dengan tahapan panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan calon kepala desa
yang akan bertarung. "Kalau persentase kades incumben yang bertarung lagi di
Pilkades itu banyak sekitar 95 persen lah. Mereka ini nanti mulai cuti kalau sudah
ditetapkan sebagai calon. Sementara penggantinya secara otomatis sekretaris
desa yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau perangkat desa lain yang
berkompeten," terangnya. Ia menjelaskan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades ini telah
diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan
kepala desa dan penyelenggaraan pemerintah desa serta peraturan Bupati Asahan
nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades di masa pandemi. Sumut : detiksumut
0 Komentar