"Sedikit kecewa tapi memang sudah menduga memang akan
seperti itu jawaban MK," kata dia kepada detikcom Kamis (21/7/2022).
Meski begitu, menurutnya, masih ada secercah harapan untuk
melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak yakni dorongan
penelitian dengan persetujuan Menteri Kesehatan RI hingga Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM RI).
Dalam putusan MK Rabu (20/7/2022), pemerintah didorong untuk
segera melakukan kajian ganja untuk medis demi melihat manfaat lebih lanjut
ganja medis untuk keselamatan pasien, hingga nantinya memungkinkan dipakai
untuk terapi.
"Tapi alhamdulillah MK mendorong untuk penelitian ganja
medis. Jadi harapannya riset segera dilakukan dan lembaga yang berwenang
mengawasi dan memberikan hasil secepatnya," tutur dia.
"Kami bukan orang yang mudah menyerah," sambung
Santi.
Dwi Pertiwi, ibu dari almarhum Musa yakni anak pemohon uji
materi larangan ganja untuk medis, yang meninggal di usia 16 tahun Desember
2020 lalu, melihat perjuangan pelegalan masih relatif panjang.
"Para hakim yang terhormat di MK juga terlalu takut
untuk memutuskan sehingga mereka melempar kasus ini kepada pemerintah dan
DPR," tuturnya, usai MK menolak legalisasi ganja medis, Rabu (20/7/2022).
Sumber : detikHealth/detik.com
|
0 Komentar